Beraksi Puluhan Kali, Pembobol Kartu Kredit WNA Kerap Memanjakan Pacar dengan Barang Mahal

Senin, 28 Juni 2021 – 23:47 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pembobolan yang dilakukan kedua tersangka terhadap kartu kredit milik WNA. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menangkap lagi pelaku pembobolan kartu kredit warga negara asing (WNA) yang digunakan untuk membeli kripto dan bitcoin. 

Kali ini dua tersangka yang ditangkap berinisial SR di Bekasi dan AZ di Jakarta. Sejauh ini, sudah enam pelaku yang berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Curi Data Kartu Kredit WNA untuk Beli Kripto dan Bitcoin, HTS Cs Hasilkan Rp300 Juta

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari kasus serupa dengan tersangka HTS Cs yang ditangkap beberapa waktu lalu.

"Kedua pelaku merupakan komplotan dari HTS, mereka saling terlibat, ada keterkaitan," ujar dia saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (28/6).

BACA JUGA: Bos BUMN Punya Limit Kartu Kredit Puluhan Miliar, Pengamat: Sistem yang Wajar

SR berperan sebagai penyedia rekening bersama (rekber), sedangkan AZ sebagai pengirim data email kepada HTS. 

"Masih ada satu lagi DPO berinisial PS," kata dia.

BACA JUGA: Pejabat KKP Cerita Kelakuan Istri Edhy Prabowo yang Pinjam Kartu Kredit untuk Beli Barang Mewah

Sementara itu, Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy menyebut bahwa sasaran korbannya kebanyakan warga Britania Raya (UK) dan Amerika Serikat (AS). 

"Korbannya ada puluhan, keuntungan yang mereka dapatkan sudah ratusan juta," beber dia. 

Uang hasil pembobolan itu digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka. 

"Kebanyakan digunakan untuk kepentingan pribadi, beli bitcoin dan kripto. Ada juga untuk membelikan pacarnya barang-barang mahal," ungkap dia.

Polisi mengamankan dua unit ponsel, satu tabungan Bank BCA dan BTPN serta ATM BCA. 

Kedua tersangka dijerat UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang 11 tahun 2008 ITE dan pasal 32 ayat (2) juncto pasal 48 ayat (2) dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun atau denda Rp 3 miliar. (mcr12/jpnn)


Redaktur & Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler