jpnn.com, BEKASI - Aksi begal terjadi di Bekasi. Aksi ini terbilang sangat berani lantaran beraksi di sore hari.
Tersangka berinisal AD (17) dan IH (17) juga beraksi di tengah keramaian, Selasa (17/10) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA: Effendi Simbolon Apresiasi Kapolda Sumut Sikat Begal
Tersangka beraksi menggunakan samurai di depan Perumahan Puri Asih, Jalan Raya Pekayon, Kecamatan Bekasi Selatan, dan membacok siswa SMA yang tengah mengendarai sepeda motornya.
Korban berinisial M (15), siswa kelas X di SMA ini mengalami luka sabetan di punggung sebelah kiri.
BACA JUGA: Dua Begal Keok Diterjang Peluru, Satu Lagi DPO
“Korban sudah mendapat perawatan dari tim medis rumah sakit terdekat,” kata Kepala Kepolsian Bekasi Selatan Komisaris Dedi Wahyudi kepada GoBekasi.
Dedi mengatakan, peristiwa itu terjadi saat korban sedang mengendarai sepeda motor menuju rumahnya. Saat di depan Perum Puri Asih, tiba-tiba kedua tersangka langsung memepet motor korban.
BACA JUGA: Warnet Disinyalir Jadi Markas Pelaku Kriminal Jalanan
“Saat kejadian tersangka juga naik sepeda motor dan memaksa korban untuk menyerahkan kendaraannya,” tutur Dedi.
Saat dipaksa menyerahkan sepeda motor, rupanya korban melawan. Kesal dengan perlawanan M, salah satu pelaku langsung mengayunkan samurai ke punggung korban hingga terluka.
Warga yang melihat kejadian itu bergegas melapor petugas di pertigaan Perumahan Kemang Pratama.
“Di pertigaan itu ada dua petugas kami, Aiptu Lewol dan Aipda Parlin. Begitu mendapat informasi itu, keduanya bergegas ke lokasi kejadian,” katanya.
Setibanya di sana, Aiptu Lewol dan Aipda Parlin melihat kedua tersangka sedang merampas sepeda motor korban. Tanpa perlawanan mereka diamankan petugas saat hendak melarikan diri.
Warga sekitar yang melihat kejadian itu, tidak berani melawan karena takut dibacok tersangka.
“Sampai saat ini, petugas masih menggali keterangan tersangka untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa dokumen resmi.
“Ancaman hukuman penjara di atas lima tahun,” tandasnya.(kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Rawan Begal! Hindari 11 Jalan Ini di Atas Pukul 23.00 WIB
Redaktur & Reporter : Yessy