jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Fraksi Partai Golkar Ade Komaruddin dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi, Selasa (28/10). Namun, Ade yang menjadi saksi untuk mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah tidak memenuhi panggilan KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengungkapkan Ade tidak memenuhi panggilan karena mengikuti rapat. Oleh karena itu, menurut Priharsa, KPK menjadwal ulang pemeriksaan Ade.
BACA JUGA: Kunjungan Daerah Pertama, Jokowi Pilih Sambangi Korban Sinabung
“Dijadwal ulang karena berhalangan hadir. Tadi konfirmasi katanya ada rapat,” kata Priharsa ketika dikonfirmasi, Selasa (28/10).
Namun demikian, Priharsa mengaku KPK belum menentukan waktu pemeriksaan ulang terhadap Ade. “Harinya belum ditentukan,” tandasnya.
BACA JUGA: Nasdem Anggap Pimpinan Paripurna tak Bijak
Sebelumnya, Ade mengaku pernah bertemu Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah di Hotel Sultan, Jakarta pada 9 September 2013. Dalam pertemuan itu, calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan yang diusung Partai Golkar melaporkan hasil Pilkada Lebak.
Hal ini disampaikannya ketika bersaksi dalam persidangan Atut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (19/6).
BACA JUGA: KIH Inginkan Pimpinan AKD Berdasar Hasil Pemilu
Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Golkar untuk wilayah Jakarta, Banten dan Jawa Barat itu diminta menerima pengaduan kader dari Provinsi Banten baik dari DPD Golkar tingkat I dan II Kabupaten Lebak dan rekan lainnya. Pengaduan itu sambung dia, menyangkut Pilkada Lebak.
Menurut Ade, pertemuan itu juga dihadiri pengacara Rudi Alfonso. Ia menjelaskan saat itu Amir dan Kasmin melaporkan adanya kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Lebak. Amir-Kasmin pun berencana mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK.
Ade meminta agar hal itu didalami kebenarannya. Faktanya, sambung dia, harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Namun, Ade mengaku tidak tahu apakah dalam pertemuan itu juga dibahas mengenai rencana pemberian uang kepada Ketua MK saat itu, Akil Mochtar.
Dalam kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di MK, KPK menetapkan Amir dan Kasmin sebagai tersangka. Mereka disangka melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya diduga memberikan hadiah atau janji kepada Akil. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hingga Petang Ini, Bupati Muratara Masih Diperiksa
Redaktur : Tim Redaksi