Berani Halangi Penyidikan Pelindo, Bisa Dipidana

Selasa, 10 November 2015 – 13:37 WIB
Kantor Bareskrim Polri/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Badan Reserse Kriminal Kepolisian menegaskan siapapun yang menghalangi penyidikan dugaan korupsi, termasuk kasus pengadaan mobile crane di Pelindo II bisa dipidana. 

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengharapkan proses penyidikan Pelindo II dapat berjalan lancar tanpa hambatan, sehingga asas dari penegakan hukum yang cepat dan murah terlaksana dengan baik. 

BACA JUGA: Ingat! Penjabat Kada Dilarang Batalkan Perizinan

Ia mengingatkan, semua pihak harap memperhatikan pasal 21 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  "Yang menyatakan bahwa terhadap siapa saja yang menghalangi penyidikan korupsi dapat dihukum pidana," kata Agung, Selasa (10/11). 

Dia mengatakan, peristiwa dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan 10 mobile crane telah ditemukan dalam proses penyelidikan yang didasari berbagai fakta hukum dan hasil gelar perkara transparan serta akuntabel. 

BACA JUGA: Di KPK, Ketua DPRD Sumut Tetap Ngotot

Temuan peristiwa itu dijadikan dasar penyidikan oleh penyidik yang ditunjuk Kabareskrim. Menurut dia, proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada Kuhap dan Perkap nomor 14 tahun 2014. 

"Di mana semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya," jelasnya. 

BACA JUGA: Lulusan SMA Boleh Lamar CPNS tapi Peluang Lolos Kecil

Lebih lanjut Agung menjelaskan tindakan penggeledahan kantor Pelindo II sudah berdasarkan surat penetapan penggeledahan Pengadilan Negeri Jakarta Utara nomor: 1502/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR tanggal 28 Agustus 2015. 

"Maka konsekuensinya pelaksanaan dilakukan sore hari setelah penyidik mendapatkan penetapan itu," ujarnya.

Terhadap barang bukti yang diperoleh dari penggeledaha tersebut selajutnya dimintakan persetujuan penyitaan ke PN Jakut. 

Lalu, kata Agung, PN Jakut melakukan verifikasi dan gelar terhadap detail barang yang disita. PN kemudian memberikan penetapan terhadap barang yang disita dengan penetapan nomor: 1935/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1936/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1937/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1938/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR, 1939/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR , 1940/PEN.PID/2015/PN.JKT.UTR semuanya tanggal 26 Agustus 2015. 

Agung juga mengatakan, Kabareskrim menimbang bahwa penyidikan kasus ini perlu dilakukan secara komprehensif. Karenanya, dilibatkanlah penyidik dari Direktorat Tipikor Bareskrim Polri, Dittipideksus Bareskrim Polri maupun penyidik BKO dari berbagai daerah.  

"Sehingga proses penyidikannya dilakukan di kantor Bareskrim baik di Direktorat Tipikor maupun Tipiter yang proses maupun mekanisme dilakukan sesuai prosedur dan mekanisme penyidikan," paparnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Alasan Menteri Yuddy Tabur Bunga di Atas Kapal Perang


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler