jpnn.com - JAKARTA--Para penjabat kepala daerah dilarang keras membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan kepala daerah sebelumnya. Penjabat kada juga tidak dibolehkan mengeluakan perizinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya.
Larangan ini tertuang dalam Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor K.26-30/V.100-2/99 tentang Penjelasan Atas Kewenangan Penjabat Kepala Daerah di Bidang Kepegawaian.
BACA JUGA: Di KPK, Ketua DPRD Sumut Tetap Ngotot
"Jadi dalam surat kepala BKN tidak hanya melarang penjabat kada melakukan mutasi pegawai, tapi jangkauannya lebih luas," kata Karo Humas BKN Tumpak Hutabarat yang dihubungi, Selasa (10/11).
Keluarnya surat Kepala BKN ini menurut Tumpak, karena banyaknya laporan dari daerah yang mengungkapkan penjabat kada melakukan mutasi sehingga mengorbankan karir PNS. Padahal penjabat kada sifatnya hanya sementara.
BACA JUGA: Lulusan SMA Boleh Lamar CPNS tapi Peluang Lolos Kecil
"Penjabat kada adalah pejabat yang diangkat untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur/bupati/walikota. Jadi sifatnya sementara dan tidak definitif," ujarnya.
Sebagai pejabat sementara, penjabat kada tidak boleh mengambil kebijakan strategis. Sebut saja mutasi, penetapan perizinan, kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya.
BACA JUGA: Dua Alasan Menteri Yuddy Tabur Bunga di Atas Kapal Perang
"Penjabat kada dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya. Larangan-larangan tersebut dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri," paparnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sering Diintimidasi, Pegiat Antikorupsi Perlu Perlindungan Khusus
Redaktur : Tim Redaksi