Berani Lawan KPK, Romy Ajukan Praperadilan

Kamis, 11 April 2019 – 23:45 WIB
Anggota DPR M Romahurmuziy alias Romi di dalam mobil tahanan KPK. Foto: Miftahul Hayat/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).

Politikus yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

BACA JUGA: Pernyataan Tegas Menteri Syafruddin Tanggapi Ketua KASN

BACA JUGA : Dua Pekan Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Romi Alami BAB Berdarah

Permohonan praperadilan tersebut secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/4).

BACA JUGA: Awali Debat, Prabowo Langsung Singgung Jual Beli Jabatan

Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya digelar pada 22 April.

"Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

BACA JUGA: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Mohon Maaf

BACA JUGA : Survei Charta: Elektabilitas PPP Hancur Lebur setelah Romi Disikat KPK

Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Romy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan.

"Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani KPK," ucap Febri di gedung KPK.

Meski digugat Romy lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.

Penyidik memeriksa Hadi Rahman, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (tyo/c9/git/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Kementerian Harus Bekerja Keras Mencegah Praktik Jual Beli Jabatan


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler