jpnn.com, JAKARTA - Eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy melakukan perlawanan atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Politikus yang saat ini masih dibantarkan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati itu mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Menteri Syafruddin Tanggapi Ketua KASN
BACA JUGA : Dua Pekan Jadi Tahanan Kasus Rasywah, Romi Alami BAB Berdarah
Permohonan praperadilan tersebut secara tertulis diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (10/4).
BACA JUGA: Awali Debat, Prabowo Langsung Singgung Jual Beli Jabatan
Dalam surat itu tercantum jadwal persidangan yang rencananya digelar pada 22 April.
"Tentu permohonannya akan kami pelajari lebih lanjut. KPK pasti akan menghadapi praperadilan tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
BACA JUGA: Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin Mohon Maaf
BACA JUGA : Survei Charta: Elektabilitas PPP Hancur Lebur setelah Romi Disikat KPK
Febri mengaku belum tahu secara detail apa alasan Romy mengajukan praperadilan. Hingga kemarin tim Biro Hukum KPK masih mendalami poin-poin yang menjadi objek praperadilan.
"Bagi kami risiko untuk diajukan praperadilan itu adalah risiko untuk semua perkara yang ditangani KPK," ucap Febri di gedung KPK.
Meski digugat Romy lewat praperadilan, KPK hingga kemarin tetap mengagendakan pemeriksaan saksi terkait dengan dugaan jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Penyidik memeriksa Hadi Rahman, staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin. (tyo/c9/git/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Irjen Kementerian Harus Bekerja Keras Mencegah Praktik Jual Beli Jabatan
Redaktur & Reporter : Natalia