Berani Melakukan Ini, Perguruan Tinggi Bakal Dinonaktifkan

Selasa, 06 Oktober 2015 – 14:22 WIB
iustrasi mahasiswa / umk acid

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 243 perguruan tinggi dinonaktifkan karena melakukan pelanggaran. Salah satu bentuk pelanggaran adalah tidak melaporkan data perguruan tinggi selama empat semester berturut-turut.

Berdasarkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDPT), tim yang ada di Direktorat Jenderal Kelembagaan IPTEK dan Dikti akan melakukan analisis. Tim melihat apakah perguruan tinggi patuh melaporkan data atau tidak. Perguruan tinggi diwajibkan memberikan satu semester sekali.

BACA JUGA: 243 PTS Dibekukan, Ini Dampaknya ke Dosen dan Mahasiswa

“Jadi kalau tidak melaporkan empat periode berturut-turut artinya selama dua tahun mereka tidak melaporkan. Kami punya aturan yang tidak melaporkan empat periode berturut-turut diberikan sanksi dinonaktifkan,” kata Dirjen Kelembagaan IPTEK dan DIKTI Patdono Suwignjo dalam konferensi pers di Gedung D Kantor Kemenristekdikti, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10).

Menurut Patdono, ada banyak hal yang menyebabkan perguruan tinggi tidak melaporkan data ke PDPT. Misalnya saja, perguruan tinggi tidak mempunyai staff atau sistem yang bisa melaporkan data-data mereka ke PDPT. Meski demikian, ada juga perguruan tinggi yang memang sengaja tidak melapor.

BACA JUGA: Daftar 243 PTS Dibekukan Bukan Keluaran Kementerian

“Karena dia (perguruan tinggi) pengin wisuda dalam jumlah banyak, lebih banyak dari daftar mahasiswa yang didaftarkan di PDPT. Jadi kalau kami lakukan pemeriksaan di lapangan, data mahasiswanya 50, tapi waktu wisuda bisa 400 orang,” ungkap Patdono. (gil/jpnn)

 

BACA JUGA: Delegasi Australia Study Tour ke Seskoal

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ternyata, Keterbukaan Informasi di PTN Masih Buruk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler