Berani Menolak Swab Test dan Vaksinasi? Siap-siap Saja

Senin, 19 Oktober 2020 – 17:59 WIB
Ilustrasi swab test COVID-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang menolak untuk dilakukan rapid test atau swab test Covid-19 akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

Aturan itu tertuang pada Perda tentang Penanggulangan Covid-19 Pasal 29, Bab 10 tentang Ketentuan Pidana yang telah disahkan DPRD DKI Jakarta pada Senin (19/10).

BACA JUGA: Lihat Baik-baik Foto Ini, Heboh, jadi Peringatan

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan Reverse Transcriptase Polymerase Chain Reaction atau Tes Cepat Molekuler, dan/atau pemeriksaan penunjang yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 29.

Selain itu, warga yang menolak untuk dilakukan vaksinasi juga akan diberikan sanksi adminstratif.

BACA JUGA: Sah! DPRD DKI Setuju Raperda Penanggulangan Covid-19

"Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)," bunyi Pasal 30.

Diketahui, Perda tentang Penanggulangan Covid-19 tersebut berisi 11 bab dengan 35 pasal.

BACA JUGA: Sebelum Tewas Cai Changpan Mengambil Makanan Pekerja Pabrik

Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 3, adanya perda tersebut salah satunya bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan masyarakat dari penularan dan penyebaran Covid-19. (mcr1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler