Berani Menyoblos Dua Kali, Penjara Menanti

Jumat, 10 Februari 2017 – 00:16 WIB
Warga melihat DPT di depan TPS pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Mendekati hari pencoblosan 15 Februari 2017, KPU Bengkulu Tengah semakin gencar menyampaikan sosialisasi.

Penyelenggara pemilu/kada itu mengajak masyarakat yang namanya sudah masuk daftar pemilih tetap (DPT) untuk menyalurkan hak pilihnya.

BACA JUGA: Panas! Massa Pendukung Pasangan Calon Bentrok

Namun, pemilih diingatkan untuk tidak berbuat curang dengan mencoblos dua kali di TPS yang sama atau TPS berbeda.

“Salurkan hak pilihnya demi ikut menentukan arah pembangunan Benteng lima tahun mendatang. Tetapi cukup hanya satu kali memberikan hak pilihnya. Jika ketahuan lebih dari satu kali mencoblos, bisa dikenakan proses hukum,” kata Komisioner KPU Benteng, Dodi Herwansyah, seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group).

BACA JUGA: Sylvi Ingatkan Pilih Yang Berkerudung

Divisi Hukum KPU Benteng Marlin Hasni Narai mengungkapkan, belajar dari kasus saat Pileg 2014 lalu, dimana salah seorang oknum warga di Kecamatan Pondok Kelapa karena ketahuan mencoblos lebih dari satu kali akhirnya dikenakan proses hukum.

Ditegaskannya, jika ketahuan mencoblos dua kali pada pilkada ini bisa dijerat pidana penjara.

BACA JUGA: PDIP-PD Panas di Jakarta, Bagaimana di Daerah? Ternyata

“Kita mendapat laporan saat pileg lalu, diharapkan tidak terulang lagi saat pilkada ini,” terangnya.

Ditambahkannya, larangan mencoblos lebih dari satu kali tersebut termuat dalam pasal 178B UU RI No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Marlin mengharapkan pelajaran dari kasus di Kecamatan Pondok Kelapa bisa mencegah masyarakat yang akan melakukan aksi mencoblos dua kali, karena akan merugikan diri sendiri.

Menurutnya, dari KPU sendiri sudah melakukan antisipasi agar tidak ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali.

Petugas KPPS akan meminta warga yang sudah menyalurkan hak suaranya akan ditandai jarinya dengan tinta yang sudah disiapkan sebelum keluar dari TPS.

Tinta tersebut tidak mudah dihapus dalam waktu satu hari. “Kami hanya mengimbau jangan mencoblos lebih dari satu kali, konsekuensinya bisa dipenjara,” tegas Marlin. (vla)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Minggu, Polri Kerahkan 75 Ribu Personel


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler