Berantas Kartel Pangan, KPPU Perlu Diberi Kewenangan Menyadap

Minggu, 22 September 2013 – 18:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) Ismed Hasan Putro menyodorkan resep jitu untuk menangkap para kartel bahan kebutuhan pokok di Indonesia. Menurut dia, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) seharusnya diberi kewenangan melakukan penyadapan.

"Saya mengusulkan agar KPPU diberi kewenangan untuk menyadap," ucap Ismed, Minggu (22/9). Menurutnya, penyadapan itu dimaksudkan untuk membangun situasi bisnis yang sehat.

BACA JUGA: Upayakan Sembako Murah, Bukan Mobil Murah

Selama ini, lanjut Ismed, yang diberi kewenangan penyadapan adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, nilai korupsi yang ditangani KPK tidak sebanding dengan kerugian negara  di bidang pangan.

Ismed menambahkan, kewenangan lebih bagi KPPU itu juga ditujukan untuk mencegah terjadinya kartel pangan. Terlebih, banyak tudingan adanya kartel yang mempermainkan harga.

BACA JUGA: Utang Luar Negeri Swasta Melambat

"Korupsi yang ditangani KPK lebih kecil daripada kebutuhan pangan. Sekarang yang kerap terjadi adalah harga pangan yang terus membumbung tinggi dan ini bahaya kalau terus didiamkan. Harus segera diatasi," pintanya.

Karenanya Ismed menegaskan, usulannya tentang perlunya KPPU memiliki  kewenangan penyadapan itu demi kepentingan masyarakat luas. "Ini juga tidak mengganggu kepentingan publik," tegasnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: Menkeu APEC Jaga Fleksibilitas Fiskal

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Stop KPR Inden, Risiko Developer Makin Besar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler