jpnn.com - JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indonesia, meminta partisipasi masyarakat untuk memberantas produk makanan illegal yang diduga mengandung babi.
"Dukungan dari masyarakat sangat kita harapkan partisipasinya. Caranya dengan menginformasikan ke Balai POM yang terdapat di 31 provinsi di Indonesia. Karena tidak mungkin kita bekerja sendiri," ujar Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan BPOM, Hendri Siswadi, di Jakarta, Minggu (1/6).
BACA JUGA: Antara Feng Shui, Primbon dan Nomor Urut Capres
Namun masyarakat perlu mengatahui, bahwa jenis makanan yang telah ditarik dari pasaran adalah yang masuk kategori ilegal. "Kalau ada produk makanan yang mengandung babi tapi punya izin edar tidak masalah," katanya.
Syarat lain, makanan yang mengandung zat babi juga tidak boleh dicampur dengan makanan lain yang teregistrasi halal. Harus ada rak tersendiri dan diberi penjelasan yang jelas di rak tersebut makanan non halal.
BACA JUGA: Minta Pimpinan MPR Desak SBY Bawa Prabowo ke Pengadilan HAM
Dengan kebijakan ini maka masyarakat dapat dengan mudah mengenalinya dan tidak terjebak membeli produk yang tidak diinginkan. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Suasana Rumah Baru Jokowi Masih Lengang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Prabowo Akui Ada Kader Nakal di Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi