Berantas Pemalsuan Pestisida, Polres Subang Dapat Penghargaan dari Kementan dan CropLife

Kamis, 05 November 2020 – 18:42 WIB
Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan (kiri), menyerahkan penghargaan kepada Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin disaksikan Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, S.H di Polres Subang. Foto: dok CropLife untuk jpnn

jpnn.com, SUBANG - Upaya penegakan hukum terhadap pemalsuan produk pertanian terus dilakukan aparat penegak hukum di beberapa daerah di Indonesia.

Satuan Reskrim Polres Subang yang sukses mengungkap sejumlah kasus pemalsuan pestisida mendapat apresiasi Kementerian Pertanian (Kementan) dan CropLife Indonesia.

BACA JUGA: GM Mengaku Memaksa Sang Kekasih untuk Begituan, Parah, Begini Akhirnya

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy mengatakan, upaya ini sejalan dengan program ketahanan pangan yang menjadi program utama dalam kebijakan pembangunan pertanian berkelanjutan Indonesia.

"Di saat pandemi ini, sektor pertanian masih tumbuh sebesar 16.24%, tertinggi di antara sektor lainnya. Kondisi perubahan iklim dunia mendorong pertumbuhan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) yang massive di area-area pertanian di Indonesia," ujar Sarwo Edhy.

BACA JUGA: Berduaan di Dalam Mobil, Daren Makin Liar, Bunga Sempat Meronta dan Melawan, Tetapi Tak Kuasa

Sarwo Edhy yang sekaligus Ketua Komisi Pestisida Kementrian Pertanian RI ini mengatakan, tantangan-tantangan lain yang dihadapi saat ini, tidak hanya pendekatan melalui Pengendalian Hama Terpadu (PHT).

Produk perlindungan tanaman menjadi salah satu teknologi yang sangat penting yang dapat digunakan oleh petani dalam upaya menjaga produktivitas serta efisiensi pengolahan lahan-lahan pertanian yang ada.

BACA JUGA: Polri: Pelaku Pemalsuan Pestisida Dapat Dikenakan Pasal Berlapis

"Hal ini yang menjadikan teknologi perlindungan tanaman (pestisida) sebagai faktor penting sarana pertanian bagi para petani Indonesia. Sehingga menyebabkan produk pertanian menjadi rentan pemalsuan karena tingginya permintaan pasar," ujar Sarwo Edhy pada acara Seminar Nasional AntiPemalsuan di Lembang pada 21 Oktober lalu .

Padahal, lanjut Sarwo Edhy, untuk memiliki ijin edar haruslah mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Pendaftaran pestisida harus melalui kajian ilmiah serta mengacu pada standar nasional dan internasional.

“Yakni uji toksisitas, uji efikasi dan uji mutu sebagaimana peraturan Menteri Pertanian No.43 tahun 2019 tentang pendaftaran pestisida," paparnya.

Hal ini juga menjadi perhatian khusus CropLife Indonesia dan anggota perusahaannya. Upaya yang terus dilakukan, antara lain meningkatkan pemahaman, pengetahuan petani di lapangan dan kapabilitas pemangku kepentingan terkait melalui sinergi penegakan hukum dengan lintas sektoral dan stakeholder.

Salah satunya melalui Seminar Nasional: Sinergitas Lintas Sektor di antara Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Pusat pada Agustus 2019 dan Seminar Nasional Sinergi Penegakan Hukum dengan Aparat Penegak Hukum pada Oktober 2020.

Setelah keberhasilan pengungkapan kasus di Brebes pada tahun 2019 dan 2020, pengungkapan kasus yang sama juga telah dilakukan jajaran Polres Subang sejak 2008.

Pada 16 September 2020, Satuan Reskrim Polres Subang kembali berhasil mengungkap praktek pemalsuan pestisida di wilayah Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto, menjelaskan, pihaknya telah menangkap tersangka BW (41 tahun) warga Binong, Kabupaten Subang yang memalsukan pestisida sejak 4 bulan lalu.

Pestisida yang dipalsukan terdiri dari berbagai merk antara lain Dupont Pexalon 106 SC, Regent 50 SC dan Round Up 486 SL.

"Barang bukti berupa ribuan botol pestisida bekas, ratusan label palsu, jerigen berisi cairan kimia dan berbagai peralatan produksi ditemukan di rumah tersangka yang juga menjadi tempat produksi," sebut AKBP Aries.

Executive Director CropLife Indonesia Agung Kurniawan dalam audiensinya mengatakan, diperlukan pendekatan secara holistic dalam penanggulangan dan pengungkapan peredaran pestisida palsu dan ilegal.

Kedatangan CropLife Indonesia yang beranggotakan perusahaan: BASF, Bayer, Corteva, FMC, Nufarm dan Syngenta ini juga untuk memberikan apresiasi dan
penghargaan kepada Kapolres Subang dan seluruh jajaran Sat Reskrim yang telah bekerja keras dalam mengungkap peredaran produk palsu dan illegal di Kabupaten Subang.

"Apresiasi pantas diberikan untuk aparat hukum yang aktif memberantas kejahatan yang merugikan pertanian Indonesia ini," kata Agung.

BACA JUGA: Bripda KM Bikin Malu Polri, Kombes Supriadi: Pasti Dipecat, Tidak Ada Toleransi Lagi

Penghargaan diterima langsung oleh Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dan Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Wafdan Muttaqin.(dkk/jpnn)


Redaktur & Reporter : Muhammad Amjad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler