jpnn.com, MATARAM - Seorang pria berinisial GM, 18, diamankan polisi karena memperkosa kekasihnya sendiri, KM, 18, di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Selasa (3/11).
"Jadi korban dengan pelaku ini sepasang kekasih. Tetapi karena korban merasa tidak terima dipaksa pelaku untuk berhubungan badan, korban melapor ke kami," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, di Mataram, Selasa.
BACA JUGA: Dua Dokter Berkelahi di Klinik, Gara-gara Masalah Sepele, Ya Ampun
Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota kepolisian dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) telah mengamankan GM di rumahnya.
Tanpa perlawanan, GM dibawa ke Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Kronologi Lengkap Bentrok Sapu Jagat vs BPPKB yang Menyebabkan 4 Orang Bersimbah Darah
Dari pemeriksaannya, lanjut Kadek Adi, GM mengakui perbuatannya yang memaksa korban untuk berhubungan badan.
"Jadi dari alat bukti yang kami dapatkan, pelaku kami tetapkan sebagai tersangka pemerkosaan," ujarnya lagi.
BACA JUGA: Tok Tok Tok, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Anak Divonis Bebas
BACA JUGA: Pernyataan Tegas Letjen Dodik Soal Dua Anggota TNI yang Dikeroyok Pengendara Moge
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, GM kini telah ditahan di Mapolresta Mataram dan dikenakan Pasal 285 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.(antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Budi