Berantas PNS Korupsi, BKN Gandeng KPK

Rabu, 02 Mei 2018 – 21:01 WIB
Uang barang bukti kasus korupsi. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) bekerja sama dengan Kedeputian Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kerja sama BKN dengan KPK telah dituangkan melalui Surat Deputi Bidang Pencegahan KPK Nomor: B-1213/KSP.00/10-16/03/2018 tanggal 1 Maret 2018.

BACA JUGA: Kamis, Pegawai KPK Tentukan Pengganti Novel Baswedan

Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kerja sama tersebut telah menyepakati dua hal perihal penegakan disiplin PNS sesuai peraturan manajemen ASN. Pertama, pemberhentian tidak dengan hormat terhadap ASN yang telah ditetapkan dalam keputusan hukum tetap (inkracht) dinyatakan bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kedua, pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari j0abatan yang terindikasi dugaan suap/pungli.

BACA JUGA: Novel Baswedan Segera Lengser dari Ketua Wadah Pegawai KPK

"Menindaklanjuti komitmen penuntasan kasus PNS tipikor, BKN telah melayangkan imbauan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah terkait pengawasan dan pengendalian kepegawaian," kata Ridwan, Rabu (2/5).

Ada empat hal utama yang disampaikan kepala BKN kepada seluruh PPK instansi lewat Surat tersebut.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tetap Tangani Kasus Teror ke Novel Baswedan

Pertama, imbauan dengan meminta PPK menerbitkan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS di lingkungan instansinya yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan/atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum.

Kedua, imbauan agar PPK memastikan bahwa pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dari jabatan di lingkungan instansinya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memastikam tidak ada praktik suap atau pungli.

Ketiga, apabila kedua hal tersebut tidak dilaksanakan oleh PPK instansi maka akan ditindaklanjuti pengawasan bersama yang dilakukan oleh BKN dan KPK.

Keempat, hasil pengawasan bersama akan ditindaklanjuti oleh BKN dan KPK sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setnov Beber Persembunyiannya saat Diburu Penyidik KPK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PNS korupsi   BKN   KPK  

Terpopuler