Berapa Dana JHT yang Diterima PPPK Ketika Pensiun? Begini Penghitungannya

Minggu, 13 Februari 2022 – 13:39 WIB
Begini penghitungan dana JHT yang diterima PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mulai bulan ini sejumlah daerah sudah memberlakukan pemotongan dana jaminan hari tua (JHT) bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) angkatan 2019. Besarannya 3,25 persen dari gaji pokok dan tunjangan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember Susiyanto mengungkapkan, dana JHT ini dikelola PT Taspen sehingga diharapkan ketika pensiun, mereka akan mendapatkan uang yang bisa dimanfaatkan untuk hari tuanya.

BACA JUGA: Kemnaker: Pekerja Hanya Bisa Ajukan Klaim Sebagian Dana JHT

"Jadi, dana JHT ini akan kami terima sekaligus dan tidak dibayarkan per bulan," kata Susiyanto kepada JPNN.com, Minggu (13/2).

Lantas berapa dana JHT yang diterima PPPK nanti saat pensiun? Susiyanto mengungkapkan, berdasarkan simulasi yang dijelaskan PT Taspen Kabupaten Jember, nilainya mencapai puluhan juta rupiah.

BACA JUGA: Dewan Pendidikan: Sudah Kami Cek, Gaji PPPK Guru Tidak Masuk DAU

Berikut simulasinya untuk golongan IX:

- Jika PPPK usia 40 tahun, dengan gaji Rp 3.820.900.

BACA JUGA: Sebegini Jumlah Guru Swasta yang Lulus PPPK 2021, Honorer Negeri Harap Maklum

- Potongan JHT 3,25 persen.

- Masa kerja 20 tahun (pensiun PPPK guru 60 tahun) dikali 12 bulan maka totalnya 240 bulan.

- Potongan 3,25 persen dikalikan Rp 3.820.900, totalnya Rp 124.179,25. Ini potongan bulanan PPPK.

- Iuran JHT (Rp 124.179,25) ini kemudian dikalikan 240 bulan sehingga totalnya Rp 29.803.020.

"Jadi, ketika pensiun akan mendapatkan JHT kurang lebih 29 jutaan. Ini hanya simulasi karena bisa saja lebih dari itu kalau gaji dan tunjangan PPPK lebih besar," tuturnya.

Susiyanto mengungkapkan, PPPK Kabupaten Jember akan dipotong dana JHT mulai Maret 2022. Dengan adanya potong JHT, hak dan kewajiban PPPK sudah lengkap. Mereka tidak lagi menjadi aparatur sipil negara (ASN) kelas dua.

Untuk diketahui, dalam leger gaji Januari 2022, PPPK 2019 sudah dikenakan potongan berupa pajak nol rupiah, BPJS Kesehatan 4 persen (Rp 148.3522), potongan IWP sebanyak Rp 37.088 (1 persen).

Selain itu, potongan IWP sebanyak Rp 109.909 (3,25 persen), potongan Taperum nol rupiah, potongan JKK Rp 7.120, potongan JKm Rp 21.359. Untuk JHT belum ada potongan sama sekali. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Dana JHT   JHT   PPPK   PPPK guru   Pensiun  

Terpopuler