jpnn.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut Dedi Kurniawan merespons pernyataan Sesditjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani soal anggaran PPPK.
Sebelumnya, Nunuk menyampaikan bahwa gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2021 untuk 8.801 orang di Kabupaten Garut sudah ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU).
BACA JUGA: Kemendikbudristek Menyiapkan Regulasi untuk Guru Honorer Negeri yang Lulus Passing Grade PPPK
Dedi mengungkapkan, pihaknya bersama PGRI sudah mengonfirmasi ke Dinas Pendidikan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD), dan DPRD. Hasilnya semua kompak mengatakan uang tersebut tidak ada.
Kalaupun ada surat edaran arahan DAU untuk peningkatan SDM (PPPK), itu turunnya di bulan Maret.
BACA JUGA: Sebegini Jumlah Guru Swasta yang Lulus PPPK 2021, Honorer Negeri Harap Maklum
"Bagaimana bisa dieksekusi edaran tersebut, karena APBD sudah ditetapkan," ujarnya kepada JPNN.com, Jumat (11/2).
Dia juga mengimbau pemerintah pusat jangan membiasakan menyampaikan kebijakan melalui media cetak atau elektronik. Seharusnya menggunakan surat edaran kepada daerah agar menjadi pegangan buat semua Pemda.
BACA JUGA: Pernyataan Terbaru Pejabat Kemendikbudristek Soal Seleksi PPPK Guru Tahap 3, Dibatalkan?Â
"Pernyataan menteri dan pejabat di lingkungan Kemendikbudristek dianggap tidak efektif jika tanpa ditindaklanjuti dengan surat menyurat ke daerah," cetusnya.
Lebih lanjut dikatakan, bila anggaran tersebut untuk PPPK maka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus menjelaskan dari sekian total DAU yang ditransfer ke daerah walaupun terjadi penyusutan hampir 7 persen.
Dedi menegaskan, harus dibunyikan total anggaran untuk PPPK. Ini penting untuk komunikasi di daerah. Sebab, anggapan Pemda, pusat cuma bikin ide dan gagasan program. Sementara, pembiayaan dikembalikan kepada daerah sesuai kemampuan fiskal.
"Kami mendorong kepada semua pihak baik pemda termasuk Kemendikbudristek untuk lebih proaktif berkomunikasi. Dari kebuntuan komunikasi ini yang jadi korban adalah calon PPPK," cetusnya.
Bayangkan kata Dedi, tahun 2021 Garut hanya membuka formasi 196 untuk guru. Itu karena Garut traumatis dengan pengangkatan PPPK 2019 yang berlarut-larut sampai 2021. Ujung-ujungnya penggajian dibebankan kepada Pemda.
Dia menyebutkan, guru-guru honorer di Kabupaten Garut saat ini resah. Sebab, informasi Kemendikbudristek bahwa gaji 8.801 PPPK guru 2021 sudah ditransfer lewat DAU oleh Kemenkeu, tidak sesuai fakta.
"Saya sudah lama kesal dengan kondisi ini karena antara pemerintah pusat dan daerah tidak pernah sinkron," pungkasnya. (esy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Mesya Mohamad