Berapa Honorer K2 yang Akan jadi PPPK? Tunggu Bu Ani

Sabtu, 22 September 2018 – 06:08 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Foto: Ishak Mutiara/Rakyat Aceh/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menawarkan honorer K2 (kategori dua) usia di atas 35 tahun menjadi pegawai pemerintah dengam perjanjian kerja (PPPK). Sayangnya, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya belum diteken Presiden Jokowi.

Dengan demikian 438.590 honorer K2 harus menunggu tahun depan untuk ikut tes seleksi PPPK.

BACA JUGA: MenPAN-RB: Saya Lega, Masalah Honorer K2 Selesai

Diketahui, dalam pengadaan aparatur sipil negara (ASN), instansi wajib mengusulkan berapa kebutuhan PNS dan PPPK.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, usulan tersebut disatupaketkan. Namun jumlah PPPK bisa lebih banyak dari PNS.

BACA JUGA: Lebih Banyak Honorer jadi PNS Dibanding Pelamar Umum

"Ke depan arah manajemen kepegawaian di Indonesia akan diisi lebih banyak oleh PPPK. PNS hanya posisinya sebagai pengambil keputusan..PNS posisinya di jabatan struktural sedangkan PPPK fungsional," terang Bima di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (21/9).

Hingga saat ini PP PPPK belum diteken Presiden Jokowi. Lantaran Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani minta waktu dua minggu untuk menghitung berapa kekuatan anggaran negara untuk merekrut PPPK dari honorer K2 tahun depan.

BACA JUGA: Bu Guru Honorer Puluhan Tahun di Pedalaman, Gaji Rp 250 Ribu

BACA JUGA: MenPAN-RB: Saya Lega, Masalah Honorer K2 Selesai

"Dihitung dulu kira-kira uang negara cukup enggak. Tahun ini yang diangkat kan cukup banyak, 238.015, di luar lulusan ikatan dinas," ucapnya. (esy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurang Baik Bagaimana Lagi Presiden Jokowi kepada Honorer?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler