jpnn.com, JAKARTA - MenPAN-RB Syafruddin mengatakan, untuk mendapatkan SDM aparatur yang berkualitas, pemerintah mengadakan seleksi CPNS yang kompetitif.
Namun di sisi lain, pemerintah juga memerhatikan orang-orang yang telah berjasa dan berjuang cukup lama untuk negara dan menanti menjadi aparatur sipil negara (ASN).
BACA JUGA: Bu Guru Honorer Puluhan Tahun di Pedalaman, Gaji Rp 250 Ribu
"Oleh karena itu, pemerintah memberikan solusi melalui PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Termasuk di dalamnya honorer kategori dua yang tidak memenuhi syarat mengikui seleksi CPNS," ujar mantan Wakapolri ini di Kantor Staf Presiden (KSP), Jakarta, Jumat (21/9).
Peluang itu juga terbuka bagi pelamar yang tidak lulus dalam seleksi CPNS untuk mengikuti tes PPPK. Seleksi PPPK bisa diikuti oleh pelamar yang berusia lebih dari 35 tahun. “Bahkan bagi yang usianya setahun sebelum batas usia pensiun juga bisa mengikuti tes,” imbuh Syafruddin.
BACA JUGA: Kurang Baik Bagaimana Lagi Presiden Jokowi kepada Honorer?
Dia melanjutkan, pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan Undang-Undang No. 5/2014 tentang ASN mulai dari pengadaan sampai pensiun. Hal itu juga berlaku bagi honorer K2 serta pegawai non-PNS yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah.
Sesuai dengan undang-undang tersebut, untuk bisa diangkat menjadi CPNS maupun PPPK harus melalui tes.
BACA JUGA: Tolak Solusi, Honorer K2: Hanya Satu Kata, Lawaaann..!!!
Dia memberikan gambaran tenaga honorer yang jumlahnya cukup banyak. Hingga 2014, pemerintah telah mengangkat tenaga honorer sebanyak 1.070.092 orang.
Jumlah ini berawal dari pendataan pertama tenaga honorer sebanyak 920.702 orang, dan dilakukan pengangkatan sebanyak 860.220 orang tenaga honorer K-1 tanpa tes. Pada 2013, dilakuan tes untuk tenaga honorer K2 dan sebanyak 209.872 orang.
Pengangkatan honorer K2 tu berawal dari adanya pengaduan dari tenaga honorer yang merasa memenuhi syarat tetapi tidak diangkat. Kemudian dilakukan pendataan kedua, dan diperoleh data sejumlah 648.462 orang.
Atas kesepakatan bersama pemerintah dengan Komisi II, Komisi VIII, dan Komisi X DPR, pemerintah mengeluarkan PP No. 56 tahun 2012 untuk melaksanakan tes satu kali bagi tenaga honorer K2.
BACA JUGA: Ketua Komisi X DPR Yakin Ini Bisa Redam Gejolak Honorer K2
“Bila dibandingkan dengan pengangkatan PNS dari pelamar umum yang hanya sebanyak 775.884 orang (dengan tes), tenaga honorer yang diangkat sejak 2005-2014 lebih besar, yakni 1.070.092 orang, atau sekitar 24,7% dari jumlah PNS saat ini,” jelasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... MenPAN RB: PPPK juga Mirip PNS, Bedanya di Pensiun Saja
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad