Berapa sih Sebenarnya Kerugian Negara Korupsi Quay Crane Pelindo?

Senin, 04 Januari 2016 – 22:30 WIB
RJ Lino. Foto : dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menghitung kerugian negara dalam dugaan korupsi pengadaan quay container crane 2010.

KPK hingga kini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Richard Joost Lino sebagai tersangka dan membuatnya lengser dari kurasi empuk jabatan direktur Utama Pelindo II itu.

BACA JUGA: Sistem Ekonomi Menjauh dari Konstitusi, Saatnya PDIP Pelopori Koreksi

"Untuk kerugian negara kami masih menunggu dari BPKP," tegas Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin (4/1).

Dia tak mempermasalahkan serangan kubu Lino yang menganggap penetapan tersangka tidak sah karena belum mengantongi hasil perhitungan kerugian negara. "Dalam penanaganan perkara kasus sebelumnya juga seperti ini. Ini sudah masuk ranah penyidikan, karena itu KPK meminta BPKP menghitng kerugian negara," katanya.

BACA JUGA: Ini Saran Pengamat untuk PDIP agar Rakyat Ikut Wujudkan Trisakti

KPK, kata Priharsa, juga tidak akan menghentikan proses penyidikan meski kubu Lino menggugat penetapan tersangka melaui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Praperadilan kami hormati. Tapi, gugatan ini tidak serta merta menghentikan penyidikan," kata Priharsa. Sidang perdana praperadilan dijadwalkan 11 Januari 2016. Namun, sampai sejauh ini KPK belum mendapatkan surat dari PN Jaksel terkait jadwal sidang. (Boy/jpnn)

BACA JUGA: Duh, Desak Garap Surya Paloh dan Jaksa Agung, Demonstran Bawa Pocong ke KPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bos AP II Sebut Pembobol Bagasi di Soetta Anggota Sindikat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler