Berapi-Api Hina Video Polisi, Ujung-ujungnya Keok Minta Maaf di Kantor Polres

Senin, 20 April 2020 – 19:25 WIB
Pelaku ujaran kebencian saat menyampaikan permintaan maaf di Kantor Polresta Padang, pada Senin (20/4). Foto: Antara/FathulAbdi

jpnn.com, PADANG - Polres Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) membekuk seorang warga berinisial FS terkait kasus ujaran kebencian yang diunggahnya di akun di Facebook.

Warga tersebut dijemput polisi di tempat kerjanya di kawasan Simpang Gia, Jalan Prof Dr Hamka, sekitar pukul 06.30 WIB.

BACA JUGA: Pemuda Ini Hina Polisi dan Mengajak Duel, Setelah Ditangkap Kok Lesu

"Kami mengamankan salah seorang warga yang menulis status menggunakan kata-kata kotor di akun media sosialnya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda di Padang, Senin.

Setelah diamankan warga tersebut langsung dibawa ke Kantor Porlesta Padang untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait unggahannya.

BACA JUGA: Panglima KPAD Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian

Sampai saat ini peristiwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Sementara FS ketika ditanyai di Kantor Polresta Padang mengaku bersalah terhadap unggahannya.

"Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas yang telah saya buat, terutama ke pihak Polresta Padang yang mengonfirmasi masalah ini," katanya.

BACA JUGA: Para Lansia Bahagia Bertemu Ganjar: Ojo Ngapusi, Dosa Nek Ngapusi

Dia mengaku tidak punya maksud apapun dan hanya meneruskan video yang didapat di facebook.

Video tersebut merupakan sosialisasi yang dilakukan pihak kepolisian terkait pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah Papua.

Kemudian video itu dia teruskan di akun miliknya sendiri, dengan membuat kata-kata kotor.

"Untuk tulisan yang dibuat pada unggahan itu saya mengaku bersalah," katanya.

FS juga berpesan kepada warganet untuk berhati-hati ketika menggunakan media sosial.

Pada bagian lain, polisi juga mengimbau agar masyarakat bijak bermedia sosial, dan tidak terlibat membuat atau menyebarkan berita palsu serta hoaks.

"Kami imbau masyarakat bijak dalam bermedia sosial, karena pelaku bisa dijerat pidana dengan Undang-undang ITE," tegas Rico Fernanda. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler