jpnn.com, BLITAR - Seorang pemuda berinisial TGP di Kabupaten Blitar, Jatim menghina polisi dengan kata-kata yang tak sepantasnya dan diunggah di akunnya di media sosial.
Pelaku juga mengajak polisi duel, jika tidak terima dengan posting-annya di media sosial.
BACA JUGA: Polisi Menyamar Jadi Pembeli Demi Menangkap Lima Orang Ini
Pemuda 25 tahun itu langsung ditangkap setelah menulis ujaran kebencian tersebut dan digelandang ke Satreskrim Polres Blitar.
“Dia menghina polisi dengan kata-kata binatang, yang diunggahnya di media sosial jejaring Facebook, dengan akun palsu Diaz Diaz,” ujar Kapolres Blitar AKBP Budi Hermanto.
BACA JUGA: Berani Lawan Polisi dengan Sangkur, Langsung Ditembak di Kaki
Dari tangan pelaku, petugas menyita handphone yang digunakan untuk mengunggah hinaannya di media sosial.
Di hadapan petugas, pelaku hanya menunduk dan diam saat ditanya. Dia menolak menjawab pertanyaan awak media, terkait alasan menghina dan mengajak duel polisi.
“Pelaku juga sengaja mengunggah foto-foto porno, karena hanya ingin mencari perhatian,” imbuh AKBP Budi.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 51 Junto 35 UU RI nomor 11 tahun 2018 tentang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan psikolog, untuk mengetahui kejiwaan tersangka.(end/pojokpitu/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia