jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Indo Beras Unggul (PT IBU) Trisnawan Widodo (TW) sebagai tersangka di kasus kecurangan dalam bisnis beras. Kini, Bareskrim telah menahan Trisnawan.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul menjelaskan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan PT IBU. Salah satunya karena beras bermerek Ayam Jago dan Maknyuss yang dikemas oleh PT IBU tak sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI).
BACA JUGA: Bareskrim Tetapkan Dirut PT IBU Tersangka
"Intinya pelanggaran yang dilakukan PT IBU dari hasil penyelidikan kami adalah tidak sesuai dengan SNI," kata Martinus.
Menurutnya, sistem pelabelan PT IBU menggunakan SNI tahun 2008. Pelanggaran selanjutnya adalah mutunya tidak sesuai dengan SNI.
BACA JUGA: Beras Maknyuss Hilang dari Peredaran, DPRD Babel Meradang
PT IBU dalam pelabelan tidak mencantumkan mutu beras. Bahkan kualitas beras juga tidak sesuai dengan SNI.
Selain itu, PT IBU telah memberikan informasi yang menyesatkan sehingga menyalahi KUHP, UU Pangan dan UU Perlindungan Konsumen. Misalnya, dalam beras kemasan bermerek Ayam Jago dengan SNI 2008 tertera kadar air.
BACA JUGA: Maaf, Polri Belum Bisa Tetapkan Tersangka Kasus Beras Maknyuss
“Nah, dalam kemasan PT IBU ada satu pelanggaran bahwa dia tidak mencantumkan kelas mutu. Jadi ibarat beli beras hak konsumen tidak tahu mutu kelas berapa," paparnya.
Dia menambahkan, PT IBU juga menggunakan Angka Kecukupan Gizi (AKG). Padahal, katanya, AKG dalam peraturan di BPOM hanya bisa diterapkan pada produk yang langsung bisa dikonsumsi.
"Karena AKG itu diatur BPOM untuk produk olahan. Artinya produk yang bisa dikonsumsi langsung oleh manusia sehingga bisa dihitung kecukupan angka gizinya," tukasnya.(elf/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bareskrim Segera Sita Aset Pertamina di Simprug
Redaktur : Tim Redaksi