Beras Organik Palsu Diedarkan ke Supermarket, 2 Tahun Pelaku Untung Rp12 M

Jumat, 26 Juni 2015 – 23:03 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Beras organik palsu yang diolah tersangka Direktur Utama PT J berinisial G di kawasan Pergudangan Prima, Daan Mogot dan Pergudangan Kosambi, Jakarta Barat, dikabarkan telah beredar di minimarket. 

Polda Metro Jaya menegaskan, beras yang dilabeli merek RISO itu sudah beredar di supermarket besar di wilayah Jakarta.

BACA JUGA: Oknum TNI Halangi Eksekusi Tersangka Korupsi di Bandara Juanda

Atas perbuatannya itu, tersangka G ditangkap jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. "Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap G, selaku Direktur Utama PT.J," kata Direktur Krimsus Polda Metro Jaya Kombes Mudjiono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/6).

Menurut Mudjiono, beras yang dikemas itu diberi slogan 'Rasa Idaman Semua Orang'. Beras itu dikemas ke dalam dua ukuran kemasan, mulai dari 2 liter hingga 5 liter.

BACA JUGA: Buron Korupsi Pelabuhan Pulau Alor Diringkus

"Di kemasannya menjanjikan delapan keunggulan antara lain beras bebas pestisida karena beras non organik, rendah karbohirat, bebas gula, dan dikerjakan tenaga ahli," jelas Mudjiono.

Menurut dia, aksi G ini sudah berlangsung kurang lebih dua tahun dengan omzetnya miliaran rupiah. "Dari pemeriksaan sementara, tersangka ini mengaku dapat untung Rp12 miliar," ujar perwira dengan tiga melati di pundak kanan dan kirinya ini.

BACA JUGA: Bim Bim: Memang Berat Berhenti Narkoba

Dijelaskan Mudjiono, G mendapat bahan dasar beras biasa merek Burung Dara di Pasar Beras, Cipinang, Jakarta Timur. Beras dibeli Rp 11.400 perkilogram.

Lantas, beras itu dimasukkan ke dalam satu tong besar berisi kain yang sudah disemprot cairan pewangi pandan. Ini dilakukan tersangka untuk meyakinkan pembeli bahwa beras berkualitas nomor wahid. Tak cuma itu, tersangka juga memasukan dua butir Fumiphos (obat anti kutu) ke dalam tong beras tersebut. 

"Satu tong mampu menyimpan empat karung beras," tegasnya. Setelah diolah, beras organik palsu itu dijual Rp 31.600 sehingga tersangka meraup untung mencapai 20 persen. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Fahri Geram Ada Partai yang Tolak Revisi UU KPK Hanya buat Pencitraan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler