jpnn.com, JAKARTA - Soesilo Ariwibowo yang menjadi penasihat hukum bagi dua terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Irman dan Sugiharto menganggap putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk kedua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) itu cukup berat. Pasalnya, Irman dan Sugiharto maupun tim penasihat hukumnya mengharapkan putusan majelis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Putusan tadi cukup berat. Harapan kami kan bisa kurang dari tujuh tahun maupun lima tahun,” kata Soesilo usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (20/7).
BACA JUGA: Majelis Hakim Meyakini Tiga Anggota DPR Ini Kecipratan uang e-KTP
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tujuh tahun kepada Irman. Selain itu Irman juga diperintahkan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Sementara, Sugiharto dijatuhi hukuman lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta. Dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
BACA JUGA: KPK Sudah Siap Ladeni Perlawanan Setnov di Praperadilan
Hanya saja Soesilo mengaku tidak mengetahui apakah kliennya akan menerima putusan atau banding. Pasalnya, dia belum berdiskusi dengan Irman dan Sugiharto.
Usai mendengarkan putusan, kubu Irman dan Sugiharto menyatakan pikir-pikir. Mereka memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
BACA JUGA: Proyek e-KTP Dikorupsi, Ade Komarudin Diperkaya USD 100 Ribu
“Mungkin nanti segera memberikan jawaban, apakah banding atau menerima putusan,” ucap Soesilo.
Menurut Soesilo, ada fakta-fakta yang tidak terungkap di persidangan. Misalnya mengenai kelanjutan pemberian uang kepada Miryam S Haryani dan Markus Nari.
“Pemberian pada Bu Miryam dan Pak Markus kelanjutannya seperti apa? Itu tidak ada dalam pertimbangan putusan,” ungkap Soesilo.(gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tok Tok Tok, Hakim Perintahkan 2 Terdakwa e-KTP Bayar Uang Pengganti
Redaktur : Tim Redaksi