Berawal dari Bisikan Aman Abdurrahman di Nusakambangan

Sabtu, 19 Mei 2018 – 07:06 WIB
Aman Abdurrahman menjalani sidang tuntutan di PN Jaksel, Jakarta, Jumat (18/5). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Aman Abdurrahman, terdakwa kasus terorisme. Pria 45 tahun itu didakwa merencanakan dan atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dalam surat dakwaan setebal 242 lembar yang dibacakan Jumat (18/5), Aman dikaitkan dengan lima tindak pidana terorisme. Yakni bom Thamrin pada 14 Januari 2016, Bom di Gereja HKBP Samarinda pada 13 November 2016, bom terminal Kampung Melayu pada 24 Mei 2017, penyerangan di Mapolda Sumatera Utara pada 25 Juni 2017, dan penyerangan polisi di Bima NTB pada 11 September 2017.

BACA JUGA: Profil dan Catatan Tindak Kejahatan Aman Abdurrahman

”Ia memprovokasi dengan berbicara berbisik dan menyampaikan bahwa ada perintah dari umaroh atau pimpinan khilafah dari Suriah. Dan pesan terebut dipertegas Rois (Iwan Darmawan Muntho alias Rois) untuk melaksanakan amaliyah jihad seperti yang terjadi di Paris, Perancis,” kata Jaksa Mayasari saat membacakan surat dakwannya.

Perintah amaliyah itu disampaikan Aman kepada Ketua Laskar Asykari JAD Saiful Muntohir alias Abu Gar saat mereka bertemu di Lapas Kembang Kuning, Nusakambangan pada November 2015. Pada saat itu hadir Iwan Darmawan yang menjadi penyandang dana dan telah mempersiapkan uang Rp 200 juta.

BACA JUGA: Antisipasi Reaksi Anak Buah Aman Abdurrahman

Pesan amaliyah itu ditindaklanjuti dengan bom di Starbuck café dan pos polisi di Jalan MH Thamrin pada Januari 2016 yang menewaskan delapan orang.

Sedangkan di aksi terorisme lainya, peran Aman dikaitan karena dia pernah memberikan materi kepada 30 orang amir wilayah JAD dari seluruh Indonesia di Batu, Jawa Timur pada November 2015. Materi yang disampaikan melalui telepon karena Oman berada di Lapas itu berisi tentang seruan segera mulai jihad tidak perlu menunggu 2018, memerangi syiah, dan hukum menyekolahkan anak di sekolah negeri.

BACA JUGA: Moeldoko Jamin Pengerahan Koopssusgab TNI Tak Sembarangan

Nah, setelah pulang dari acara tersebut para pemimpin daerah JAD lantas melakukan amaliyah di wilayah masing-masing. Misalnya bom di Gereja HKBP Samarinda yang dilakukan oleh Juhanda dari JAD Kalimantan Timur pimpinan Joko Sugito.

Selain itu, pengaruh Aman juga dikaitan dengan dengan buku terjamahanya yang berjudul Seri Materi Tauhid yang berisi demokrasi termasuk syirik akbar yang bisa membatalkan kesilaman seseoran. Selain itu juga berisi pemerintah dan aparat pemerintah mulai dari presiden, DPR, polisi, tentara termasuk thagut yang statusnya sangat kafir.

Buku itu salah satunya mempengaruhi Syawaluddin Pakpahan dan rekanya yang menyerang anggota Polda Sumatera Utara.

”Syawaludin meskipun belum pernah bertemu muka dengan terdakwa (Aman, Red) namun sudah lama pmengenal terdakwa dari buku Seri Materi Tauhid yang dikarang terdakwa,” kata jaksa Mayasari.

BACA JUGA: Profil dan Catatan Tindak Kejahatan Aman Abdurrahman

Aman sebenarnya sudah meringkuk di penjara karena kasus bom Cimanggis pada 2004 dan divonis tujuh tahun. Setelah menjalani 4 tahun empat bulan dia pun dibebaskan pada 2008. Tapi, pada 2010, Aman kembali ditangkap karena terlibat pelatihan militer di Jalin Jantho Aceh bersama Abu Yusuf. Dia divonis sembilan tahun di PN Jakarta Barat. Pria kelahiran Sumedang itu rencananya akan bebas murni pada 17 Agustus 2017.

”Terdakwa Aman Abdurrahman tidak masuk dalam pengurus JAD. Namun diposisikan sebagai rujukan dalam ilmu Dien. Yang posisinya di atas amir/pimpinan JAD Pusat,” ujar Jaksa Mayasari. Posisi Amir Pusat ditempati oleh Zainal Anshori alias Qomarudin alias Abu Fahri. Sebelumnya dijabat oleh Abu Musa yang berangkat ke Suriah.

Jaksa Anita Dewayanti menuturkan bahwa Aman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme. Aman Abdurrahman didakwa melanggar pasal 14 Jo Pasal 6 Perppu 1 tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Oman Rochman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati,” kata Anita membacakan tuntutan. (jun/syn/wib)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Investigasi Sementara Polri soal Buletin Al Fatihin


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler