jpnn.com, BADUNG - Polres Badung, Bali, menangkap seorang pria bernama Wibi Aridiyo Samudro (36), setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak 19 kali di wilayah itu.
Penangkapan ini berawal dari laporan turis asal Rusia yang kehilangan sepeda motornya saat di parkir di sebuah vila wilayah Kuta Utara.
"Dari hasil interogasi di wilayah Mengwi, Badung tersangka telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 10 kali, sedangkan di wilayah Kuta Utara tersangka melakukan pencurian sebanyak sembilan kali," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo saat dikonfirmasi di Badung, Bali.
BACA JUGA: Kenali Modus Baru Komplotan Curanmor ini, Pelaku bisa Saja Berada di Sekitar Anda
Ia menjelaskan untuk wilayah Mengwi, Badung, tersangka melakukan pencurian terhitung sejak Agustus sampai dengan Desember 2020. Adapun barang bukti berupa sembilan jenis sepeda motor merek N-Max dan satu Scoopy.
Di wilayah Kuta Utara, tersangka telah melakukan aksinya sebanyak sembilan kali sejak Agustus 2020 hingga Januari 2021. Adapun barang bukti berupa 13 sepeda motor merek N-Max dan satu Scoopy.
BACA JUGA: Covid-19 di Bali Terus Meningkat, Kodam IX/Udayanya Gelar Operasi
"Modus yang digunakan tersangka itu sama di setiap aksinya, yaitu dengan memanfaatkan sepeda motor yang kuncinya masih nyantol," jelas Heselo.
Penangkapan berawal dari adanya laporan seorang turis asal Rusia bernama Emil Baibulatov (29), pada Minggu (10/1), yang mengalami kasus pencurian sepeda motor di sebuah vila di Jalan Lebak Sari Petitenget, Kelurahan Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
BACA JUGA: Pandemi COVID-19, Polda Bali Bagikan Belasan Ton Beras ke Warga
"Saat itu, korban korban memarkir sepeda motor tersebut di halaman vila tempat korban tinggal," katanya.
Heselo menjelaskan sekitar pukul 02.00 WITA, korban pergi ke dalam vila untuk istirahat.
Kemudian, pukul 10.00 WITA korban hendak mengambil sepeda motor tersebut untuk digunakan keluar.
"Namun, korban tidak menemukan atau mendapati sepeda motor tersebut di parkiran vila," katanya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Lebih lanjut Heselo mengatakan hasil pencurian yang dilakukan tersangka selama ini dijual kepada penadah bernama Rian Fauzi.
Heselo mengatakan dari hasil penyelidikan, mulai dari proses interogasi pihak penadah, hingga akhirnya tersangka ditangkap pada (1/2) sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Raya Menuju Pelabuhan Padangbai, Desa Antiga, Kecamatan Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali.
"Tersangka lalu dikenakan dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, sedangkan si penadahnya dikenakan Pasal 480 KUHP," tegasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy