Kelakuan Dua ASN Berinisial SW dan DD Ini Memalukan

Jumat, 11 Juni 2021 – 02:25 WIB
Ilustrasi borgol. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, CILEGON - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cilegon, Banten menangkap dua orang ASN dan seorang buruh harian lepas terkait penyalahgunaan narkoba jenis amphetamine berupa sabu-sabu dan tembakau sintetis.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon Iptu Shilton menjelaskan dua tersangka yang berstatus ASN berinisial SW (41) warga Jombang Wetan dan DD (49) warga Perum BCK, Kelurahan Cibeber.

BACA JUGA: YA Bikin Malu ASN, Ini Pelajaran Penting bagi CPNS, Jangan Teperdaya

Sementara satu tersangka lainnya berinisial SH (35) warga Pagebangan merupakan buruh harian lepas.

"Para tersangka ditangkap di dua tempat, SW dan SH ditangkap di sebuah rumah di Pagebangan, dan tersangka DD ditangkap di Perumahan PCI," kata Shilton di Cilegon, Kamis (10/6).

BACA JUGA: Pengakuan Pedangdut Betty Elista Disawer Rp 5 Juta oleh Menteri, Setelah Itu, Hmm...

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti 1 batang pipet kaca yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu sisa pakai.

Barang bukti lainnya berupa satu puntung lintingan rokok yang berisi tembakau rajangan yang diduga narkoba jenis tembakau sintetis atau gorila dengan berat kotor 0,29 gram dan empat telepon genggam.

BACA JUGA: Pengakuan Nurdin Abdullah soal Terima Uang SGD 150 Ribu, Tetapi...

Menurut Shilton, penangkapan ketiga tersangka penyalahguna narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi yang mengatakan ada orang yang memakai narkotika di sebuah rumah di Pagebangan.

Informasi itu ditindaklanjuti dengan mengerahkan tim ke lokasi untuk melakukan pengecekan.

"Saat anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di rumah tersebut ditemukan satu batang pipet kaca berisi kristal putih diduga sabu-sabu bekas pakai dalam kantung yang digantung di kulkas," ujar Shilton.

Selain itu, petugas juga menemukan satu linting puntung yang isinya rajangan tembakau yang diduga tembakau sintetis di dalam asbak.

"Kepada petugas, tersangka SW dan SH mengakui, mereka berdua telah mengonsumsi sabu dan tembakau gorila," ucap Shilton.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari OB yang berhasil lolos saat akan dilakukan penangkapan. OB sudah masuk daftar pencarian orang atau DPO.

Sementara untuk tembakau gorilla diperoleh SW dan SH dari tersangka DD yang ditangkap di tempat terpisah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler