jpnn.com, TOMOHON - Tim Opsnal Polres Tomohon menangkap tiga pelaku penganiayaan terhadap seorang pria bernama Morits Kandow (32) di Kelurahan Kinilow Satu, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/7) dini hari.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Jules Abraham Abast mengatakan ketiga pelaku itu berinisial FL (34), AM (18), dan RN (31).
BACA JUGA: Polisi Ungkap Pemasok Miras ke Karaoke Ayu Ting Ting di Bengkulu Ternyata
"Ketiganya diamankan beberapa jam setelah kejadian di sekitar Kelurahan Kinilow Satu," kata Jules kepada JPNN.com, Kamis (7/7).
Peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban bersama para pelaku sedang pesta minuman keras (miras) di sebuah acara syukuran.
BACA JUGA: Kasus Penganiayaan Naik Penyidikan, Bagaimana Nasib Laporan Iko Uwais?
"Beberapa saat kemudian, karena sudah mabuk, terjadi keributan berujung pemukulan terhadap korban," ujar Kombes Jules.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka di bagian kepala.
BACA JUGA: Dalam Sepekan, Sulut Dapat Tambahan 6 Kasus Baru Covid-19
"Korban mengalami luka memar dan bengkak di wajahnya,” kata Jules.
Perwira menengah Polri itu mengatakan korban berhasil melarikan diri dan langsung membuat laporan di Polres Tomohon.
“Saat ini, ketiga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” pungkas Jules. (cr3/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sepeda Motor Michael Langelo Dicuri, Kombes Jules Ungkap Pelakunya, Ternyata
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama