Berawal Saling Ejek di Medsos, Remaja 16 Tahun Dianiaya dengan Sajam Lalu Disiram Air Keras

Rabu, 02 Desember 2020 – 21:51 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti pelaku tawuran yang menganiaya pemuda berinisial MSH (16) di Mapolsek Kebon Jeruk, Jakarta, Rabu (2/12/2020). Foto: Antara/HO-Polres Metro Jakarta Barat

jpnn.com, JAKARTA - Empat pemuda pelaku tawuran yang telah menganiaya seorang pemuda asal Cengkareng berinisial MSH, 16, akhirnya ditangkap jajaran Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat.

Penganiayaan kepada korban tak hanya menggunakan senjata tajam, keempat pelaku tersebut dengan tega menyiram wajah korban dengan air keras.

BACA JUGA: Kombes Ade Safri Simanjutak Soal Pelaku Penembakan di Solo Ditangkap, Oh Ternyata

“Mereka bertemu di Kedoya (Kebon Jeruk) Jakarta Barat) di Gang Asem,” ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Robinson Manurung di Jakarta, Rabu.

Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, 17, ARD, 22, AF, 15, dan MY, 18.

BACA JUGA: Lagi Asyik Selingkuh Tiba-Tiba Ada yang Ketuk Pintu Kamar Penginapan

Manurung mengatakan insiden tersebut berawal dari dua kelompok yang yang mengatas namakan kelompok “Lekipali” dan “Peluru” saling ejek di media sosial.

Kedua kelompok tersebut kemudian menyepakati dan janjian di suatu tempat untuk tawuran pada Minggu (29/11) dini hari.

BACA JUGA: Rivat Eka Putra: Kepada Keluarga Korban, Saya Menyesal dan Mohon Dimaafkan

Kemudian tawuran tersebut memakan satu korban yang dilarikan ke Unit Gawat Darurat rumah sakit dengan kondisi kritis.

Petugas sekuriti Rumah Sakit kemudian membuat laporan polisi.

Keesokan harinya, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap empat pelaku.

"Sekarang korban masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada enam orang yang sudah berhasil diamankan empat orang, dua orang masih dalam daftar pencarian,” ujar dia.

Hingga kini, empat pelaku telah diamankan di Mapolsek Kebon Jeruk Jakarta.

BACA JUGA: Densus 88 Temukan Buku Jihad Karangan Abu Bakar Ba’asyir di Rumah Arno

Untuk para pelaku yang sudah melewati usia 17 tahun, dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler