Berbekal Batang Korek Api, Komplotan Ini Gasak Ratusan Juta

Kamis, 31 Maret 2016 – 03:30 WIB
Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku. Foto: Iman Wachyudi/ batampos.co.id/jpnn

jpnn.com - BATAM - Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat pelaku pencurian atau penguras ATM dengan modus mengganjal lubang mesim ATM dengan batang korek api.

Masing-masing pelaku adalah Amir Syarifudin, 55, Amroni, 34, Eko Yusmarno, 29, Humaidi Afriansyah, 29, Bambang Irawan, 32, Yopi, 32, serta dua wanita Verani, 30 dan Yuana 30. Komplotan ini diamankan di tempat terpisah pada 24 Maret lalu.

BACA JUGA: Janda Cantik tapi Bandel

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang tunai puluhan juta serta belasan kartu ATM. Selain itu, dua kotak korek api kayu yang digunakan untuk mengganjal mesin. Para pelaku ini diketahui telah beraksi puluhan kali di Batam, Jakarta dan Jambi.

“Para pelaku punya peran masing-masing," ujar  Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Yoga Buanadipta di Mapolresta Barelang, seperti dikutip dari batampos.co.id (Jawa Pos Group), Kamis (31/3).

BACA JUGA: Eks Anggota Kopassus Pergoki Istri Selingkuh, Berujung Bui

Dia menjelaskan saat melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu mengganjal lubang mesin ATM dengan menggunakan batang korek api. Korek api itu berguna untuk menghambat masuknya kartu, sehingga nantinya pemilik tak bisa menarik kembali kartunya.

"Kartunya hanya masuk sebagian, dan tidak bisa ditarik ke luar. Otomatis pemilik kartu akan panik dan tiga pelaku lainnya datang untuk pura-pura menolong," tutur Yoga.

BACA JUGA: Saat Digeledah, Eh...Ternyata di Dalam Kutang

Tiga diantara pelaku yang datang tersebut memiliki peran yang berbeda. Satu diantaranya, bertugas membujuk korbannya kembali menekan nomor PIN. Sedangkan seorang pelaku bertugas menghafal gerakan jari dan nomor PIN korban tersebut.

"Setelah korban lengah, kartu ATM yang asli diambil pelaku lalu ditukar dengan ATM palsu," terang Yoga.

Atas perbuatannya, enam pelaku pria dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan diancam hukuman sembilan tahun kurungan penjara. Sedangkan, dua wanita dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah hasil curian.

Afriansyah, salah seorang pelaku mengaku mempelajari modus pengurasan tersebut dari rekannya yang saat ini berada di Malaysia. Dia pertama melancarkan aksi tersebut pada tahun 2014 lalu.

"Iseng-iseng belajar dan ternyata bisa. Uangnya untuk hidup sehari-hari dan hiburan," akunya.

Sementara itu, Amir yang memiliki kartu identitas wartawan tersebut mengaku hanya sebagai pegangan. Ia mengatakan kartu identitas itu sama sekali tak digunakan.

"Tak ada saya gunain. Dipegang-pegang saja," akunya.

Sementara dua wanita yang masuk dalam komplotan tersebut mengaku hanya menikmati uang hasil curian itu. Mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta.

"Saya tidak tau apa. Dikasih uang saya ambil dan digunain hiburan," paparnya.(opi/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polres Sukoharjo Bekuk Komplotan Garong Lintas Provinsi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler