Eks Anggota Kopassus Pergoki Istri Selingkuh, Berujung Bui

Kamis, 31 Maret 2016 – 00:32 WIB
Mantan anggota Kopassus itu sudah ditahan. Foto: ilustrasi dok.JPNN

jpnn.com - MEDAN - Unit Reskrim Polsek Medan Kota, Sumut, membekuk seorang mantan anggota Komando Pasukan Khusus (Kopassus), inisial BH, di Jalan Brigjen Katamso Gang Saidah, Rabu (30/3) dinihari. 

Pria berusia 55 tahun itu menganiaya istrinya dengan cara menyayat pipi kiri menggunakan pisau cater. 

BACA JUGA: Saat Digeledah, Eh...Ternyata di Dalam Kutang

BH dipecat dari korps pasukan elit lantaran terlibat kasus ganja pada tahun 1989 di Tanjung Periok. Kini dia meringkuk di ruang tahanan Polsek Medan Kota.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP Martualesi Sitepu menyebut, kejadian itu terjadi pada Kamis (15/10/2015) malam. Saat itu, tersangka yang bekerja sebagai sopir rental merasakan firasat buruk. 

BACA JUGA: Polres Sukoharjo Bekuk Komplotan Garong Lintas Provinsi

Tersangka pulang ke rumah di Jalan Brigjen Katamso Gang Jarak. Begitu tiba di rumah, tersangka mengaku melihat isterinya berada di dalam kamar bersama selingkuhannya.

"Tersangka menggedor tapi tak kunjung dibuka. Tersangka akhirnya membuka paksa jendela rumahnya secara paksa," ujar Martualesi.

BACA JUGA: Tidak Konsisten, Ayah Nia Anggap Pembunuh Putrinya Berbohong

Istri korban diketahui berinisial Zai mencoba melihat ke luar jendela. Saat itulah, kata Martualesi, tersangka langsung menyayat pipi kiri istrinya. 

Korban berteriak  kesakitan dengan memegangi pipinya yang berlumur darah. Korban kata Martualesi sempat dilarikan ke Rumah Sakit Adam Malik. Dalam pemeriksaan diketahui korban menderita luka robek pada pipinya.

"Tersangka sempat melarikan diri. Dan diakui tersangka kalau dia lari ke Takengon Aceh setelah itu ke Banda Aceh. Sampai di Banda Aceh tersangka menghubungi korban untuk mengajak baikan. Setelah tiba di Medan menemui istrinya tersangka kemudian ditangkap," sambung Kanit Reskrim.

Tersangka bakal dijerat dengan pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI No.23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman penjara lima tahun. 

"Tersangka mengaku sebagai suami ketiga korban. Dari hasil pernikahan itu, tersangka memiliki dua anak yang masih berusia 7 dan 9 tahun. Tersangka mengaku sangat menyesal atas perbuatannya," sebut Martualesi. (ain/azw/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tidak Konsisten, Ayah Nia sebut Pembunuh Putrinya Berbohong


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler