jpnn.com - PALEMBANG - Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang, Sumatera Selatan, menangkap seorang pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis ekstasi.
Pria bernama Chaidir Agustian alias Didi (34) itu ditangkap di Jalan Kapten Anwar Sastro, Kamis (29/9) lalu.
BACA JUGA: Direktur LIB Hingga Ketua PSSI Jatim Diperiksa Polisi Terkait Tragedi Kanjuruhan
Pelaku yang merupakan warga Jalan KH Azhari, Kelurahan Tangga Takat, Kecamatan Plaju, Palembang, itu ditangkap saat akan bertransaksi narkoba.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa pil ekstasi 1.008 butir, serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka.
BACA JUGA: Baim Bikin Prank Laporan KDRT di Polsek, Polisi Segera Ambil Tindakan
“Diduga, tersangka ini merupakan kurir narkoba lintas provinsi,” kata Kapolsek Ilir Timur I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana, Senin (3/10).
Dia menjelaskan penangkapan tersangka dilakukan ketika polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan Kapten Anwar Sastro.
BACA JUGA: Soal Prank Polisi, Baim Wong tak Bisa Dikenakan Pasal Laporan Palsu, Kenapa?
Dari laporan itu, anggota Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setelah tiba di lokasi, anggota yang mencurigai tersangka langsung melakukan penangkapan.
“Anggota kami barang bukti ekstasi sebanyak 1.008 butir yang rencananya akan dijual kembali (oleh tersangka),” ungkapnya.
Perwira menengah Polri ini mengatakan tersangka mengaku mendapat ekstasi itu dari seseorang berinisial P yang berada di Provinsi Riau.
Rencananya, tersangka Chaidir Agustian alias Didi akan mengantarkan ekstasi itu kepada orang lain lagi.
"Sekali mengantar tersangka mendapatkan upah Rp 500 ribu. Tersangka sudah mengantar empat kali,” kata Kompol Ginanjar. (mcr35/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolri Tegaskan akan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan
Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Cuci Hati