jpnn.com, SEMARANG - Tim gabungan Bea Cukai Semarang, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), dan Bea Cukai Pontianak mengamankan ratusan karung pakaian bekas (ballpress) yang diselundupkan dan diangkut bersama barang pindahan dan rongsok.
Penindakan tersebut dilakukan di dua tempat yakni di pintu POS IV Pelabuhan Tanjung Emas, dan depan Rusunawa Kaligawe, Semarang, Jateng, 2 Agustus 2021.
BACA JUGA: Kolaborasi Bea Cukai, Polri, dan Lapas Sukses Sikat Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Internasional
Keberhasilan penindakan tersebut berawal setelah diterimanya informasi intelijen dari Kanwil Bea Cukai Kalbagbar.
“Ada informasi bahwa akan terdapat pengiriman barang berupa pakaian bekas (ballpress) yang diduga berasal dari luar daerah pabean dan dimuat menggunakan dua sarana pengangkut berupa truk tronton warna hijau dan merah dari Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Emas menggunakan Kapal Dharma Kartika VII,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto.
BACA JUGA: 5 Tips Mudah Hilangkan Bekas Deodoran Pada Pakaian
Menurut dia, tim gabungan kemudian melakukan patroli darat di sekitar wilayah pelabuhan penumpang Tanjung Emas.
Sekitar pukul 12.30 WIB, tim mengidentifikasi salah satu sarana pengangkut dengan ciri-ciri sesuai informasi berada di Pintu POS IV Pelabuhan Tanjung Emas.
BACA JUGA: Bea Cukai dan Polairud Amankan 425 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Tim gabungan langsung melakukan penghentian.
Kemudian, tim melakukan pemeriksan awal atas sarana pengangkut tersebut, dengan disaksikan sopir truk.
“Melalui pemeriksaan awal ditemukan muatan berupa barang pindahan dan sejumlah karung berisi ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean,” katanya.
Sucipto menambahkan setelah dilakukan wawancara singkat kepada sopir truk, diperoleh informasi lokasi keberadaan satu sarana pengangkut lain. Selanjutnya, truk beserta muatan dan sopir berinisial P dibawa ke tempat penimbunan pabean Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara, tim melanjutkan penyisiran sesuai informasi yang diperoleh.
Sekitar pukul 14.30 WIB, tim mengidentifikasi satu sarana pengangkut lain berupa truk dengan ciri-ciri sesuai informasi di Depan Rusunawa Kaligawe, Jalan Sawah Besar Timur, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Semarang, Jateng.
Tim gabungan menyetop sarana pengangkut berupa truk dan melakukan pemeriksaan dengan disaksikan sopir.
Melalui pemeriksaan awal, kata dia, ditemukan muatan berupa rongsok dan sejumlah karung berisikan ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean. Selanjutnya, truk beserta muatan dan sopir yang berinisial EL dibawa ke Tempat Penimbunan Pabean Tanjung Emas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dalam kegiatan penindakan ini, tim berhasil mengamankan barang hasil penindakan berupa barang pindahan, rongsok serta 222 karung berisi ballpress yang diduga berasal dari luar daerah pabean. Atas perkara dan barang hasil penindakan, selanjutnya dilakukan penelitian lebih lanjut oleh Kantor Bea Cukai Semarang,” ujar Sucipto.
Importasi ballpress adalah termasuk barang larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020.
Kerugian negara atas ballpress dari sisi material tidak bisa dinilai karena merupakan barang larangan.
Dari sisi immaterial, kata Sucipto, pakaian bekas akan sangat mengganggu pasar domestik yang merupakan pangsa pasar sebagaian besar industri kecil dan menengah (IKM) dan produk tekstil, serta konveksi yang berakibat akan ada beberapa IKM TPT dan konveksi yang tutup yang berimbas pada peningkatan jumlah pengangguran di dalam negeri.
“Dari sisi kesehatan, importasi ballpress dikhawatirkan akan membawa penyakit yang dapat menular kepada pemakainya. Selain itu, importasi ballpress juga akan menurunkan harga diri bangsa di tingkat internasional tentang kemampuan daya beli masyarakat Indonesia,” tutupnya. (*/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy