Kolaborasi Bea Cukai, Polri, dan Lapas Sukses Sikat Penyelundup Sabu-Sabu Jaringan Internasional

Kamis, 05 Agustus 2021 – 15:52 WIB
Petugas Bea Cukai. Foto/Ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai berkolaborasi dengan Kepolisian mengungkap berbagai aksi penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di berbagai wilayah pada periode Juli 2021. Adapun total barang bukti sabu-sabu yang disita mencapai 27 kilogram. 

Kolaborasi itu dilakukan sebagai upaya mengamankan wilayah Indonesia dari barang-barang berbahaya, sebagaimana dikutip dari siaran pers Bea Cukai, Kamis (5/8).  

BACA JUGA: 3 Kurir Sabu-sabu Jaringan Internasional Ditangkap, Barang Buktinya Banyak Banget

Pengungkapan pertama dilakukan Bea Cukai bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Kamis (15/7) sore. 

Tim gabungan menggagalkan peredaran gelap 1.032 gram sabu-sabu, jaringan Zimbabwe-Jakarta. 

BACA JUGA: Nekat Menyelundupkan Sabu-Sabu di Dubur, RM Diringkus Bea Cukai Batam, Terancam Hukuman Mati 

Satu WNI berinisial R menyembunyikan sabu-sabu itu di dalam kemasan paket kiriman yang berasal dari Zimbabwe. 

Penindakan dilakukan setelah pengecekan terhadap paket, dan mengembangkan temuan tersebut ke alamat tujuan penerima barang. 

BACA JUGA: Bea Cukai Jatim I Menggagalkan Pengiriman Rokok Ilegal Senilai Rp 450 Juta

Pada saat petugas memantau di lokasi, pelaku inisial R terlihat datang menghampiri sebuah mobil ekspedisi jasa pengiriman barang lalu melakukan serah terima. 

Tim langsung mengamankan R dengan barang bukti sebuah paket berisi sabu-sabu 1.032 gram. 

Pengungkapan kedua dilakukan Bea Cukai bersama Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jumat (23/7) malam.

Tim gabungan menggagalkan peredaran gelap 10 kilogram sabu-sabu dari jaringan Kongo-Jakarta. 

Sebanyak dua pelaku inisial A dan S alias ER diringkus. 

Modus penyelundupan ini ialah menyembunyikan sabu-sabu dalam kemasan patung porselen, yang dikirim dari Kongo ke Indonesia melalui pengiriman kargo. 

Proses penindakan dilakukan setelah tim gabungan mengembangkan temuan atas sebuah paket kargo berisi narkotika. 

Ketika petugas mengunjungi alamat tujuan penerima barang di sekitar daerah Kembangan Selatan, Jakarta Barat, terpantau seorang laki-laki berinisial A menghampiri mobil ekspedisi jasa pengiriman barang. 

Lalu, dia melakukan serah terima barang dengan petugas yang menyamar. 

Tim gabungan kemudian meringkus A dengan barang bukti berupa dua boks berisi 20 bungkus kecil serbuk kristal dibungkus plastik warna cokelat dengan total berat 10 kg. 

Dari hasil interograsi, A mengaku disuruh menerima paket oleh S alias ER, seorang oknum warga binaan Lapas Cipinang. 

Berkat bantuan kepala Lapas Cipinang, tim mengamankan tersangka S alias ER di Lapas Cipinang, Sabtu (24/7). 

S mengaku memesan  barang dari Mr. Boy, seorang WNA asal salah satu negara di Afrika.

Tidak hanya sampai di situ. Tim Bea Cukai dan Polda Metro Jaya kembali mengungkap kasus dengan modus serupa, Jumat (30/7) malam.  

Adapun 16 kilogram sabu-sabu dari jaringan Afrika Selatan-Jakarta, dan dua pelaku WNI berinisial DO dan FS diamankan. 

Penindakan ini berawal dari hasil identifikasi petugas terhadap paket kargo berupa patung berbagai bentuk menyerupai hewan, yang dikirim dari Afrika. 

Setelah diperiksa, di dalam patung-patung tersebut ternyata berisi sabu-sabu seberat total 16 kilogram.

Dari hasil proses penyelidikan di lapangan dengan cara penyerahan barang bukti dengan pengawasan (controlled delivery), sekitar pukul 20.00 WIB tim menangkap penerima paket berinisial DO dan FS di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

Barang bukti sabu-sabu yang disita seberat 16 kilogram.

Seluruh hasil penindakan dari ketiga kasus ini telah ditindaklanjuti oleh tim penyidik untuk menuntaskan perkara dan mengembangkan penyidikan guna membongkar jaringan narkotika tersebut. (*/jpnn) 

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler