BACA JUGA: Diingatkan, Ancaman Klaim Budaya dari Timor Leste
Uang pengganti tersebut bisa berubah menjadi hukuman tambahan selama 3 tahun, jika sebulan setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap (inkracht) tak dilunasi meski harta bendanya telah dilelang.Menurut majelis hakim yang diketuai Nani Indrawati, Kamis (11/3), Suryadi terbukti memperkaya diri dengan cara menyimpangkan berbagai proyek APBD Supiori sepanjang tahun 2004-2008
BACA JUGA: Istri Mantan Wakapolri Kembali Disebut
Sikap Suryadi yang selalu memberikan keterangan berbelit dinilai hakim sebagai hal yang memberatkan putusanPutusan terhadap Suryadi ini jauh lebih berat dibanding Jules F Warikar yang beberapa jam sebelumnya dijatuhi hukuman 3 tahun penjara denda Rp250 juta dan uang pengganti Rp1,6 miliar
BACA JUGA: Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan
Pengacara Suryadi Santosa, Juniver Girsang menyatakan pikir-pikir saat ditanya majelis hakim apakah langsung menerima hukuman"Kami akan pikir-pikir dulu, yang mulia," kata Juniver Girsang.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dulmatin Teroris Sakti?
Redaktur : Tim Redaksi