BACA JUGA: Nasib UU No 22/2007 Ditentukan Pekan Depan
Untuk kali kedua, nama Nunun disebut sebagai pihak yang memerintahkan menyerahkan uang kepada anggota DPR pascaterpilihnya Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI pada Juni 2004.Hal ini diungkapkan Jaksa Penuntut Uumum KPK Suwarji, saat mendakwa Udju di Pengadilan Tipikor, Kamis (11/3)
Udju yang merupakan anggota Komisi IX kemudian bersama saksi R Sulistyadi, Darsup Yusuf, dan Suyitno kemudian menghadiri presentasi visi-misi dari calon gubernur Senior BI, Budi Rochadi, setelah itu Miranda Goeltom
BACA JUGA: Dulmatin Teroris Sakti?
Bertempat di gedung Nusantara I DPR RI, beberapa hari kemudian tepatnya 8 Juni 2004, Udju bersama anggota Komisi IX lain melakukan uji kepatutan yang pada akhirnya lewat voting memiih Miranda.Paska voting, Udju kemudian dihubungi Nunun untuk menemui Ahmad Hakim Safari MJ alias Arie Malangjudo
BACA JUGA: Menkeu Cuek Diancam Boikot
Selain Udju, dalam pertemuan yang berlangsung di kantor PT Wahana Esa Sejati Jl Riau No 21 Jakarta Pusat itu, Arie juga menyerahkan 10 lembar cek perjalanan bernilai total Rp500 juta pada R Sulistyadi, Darsup, dan SuyitnoAtas perbuatannya itu, Udju terancam hukuman kurungan badan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp250 juta(pra/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamanan Perairan di Kawasan Nusa Tenggara Lemah
Redaktur : Tim Redaksi