BACA JUGA: Dulmatin Teroris Sakti?
“Sidang diputus minggu depan dan diminta untuk membuat kesimpulan untuk diserahkan kepada MK,” terangnya.Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan saksi ahli itu, seluruh ahli yang dihadirkan bersepakat bahwa persoalan Uji materiil tersebut dinilai bersifat teknis dan tinggal menunggu keputusan dari MK
BACA JUGA: Menkeu Cuek Diancam Boikot
Tapi ternyata tak efektif juga,” kata Irman Putrasidin, salah seorang ahli yang hadir.Tercatat, Bawaslu mengajukan permohonan Uji Materiil UU 22/ 2007 terutama pada pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2), pasal 95, pasal 111 ayat (2) dan (3) serta pasal 112 ayat (2) dan (3)
mempersoalkan pasal 93, pasal 94 ayat (1) dan (2) serta pasal 95 bertentangan dengan pasal 22E ayat (5) dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena calon anggota Panwaslu Provinsi , Kabupaten/Kota diusulkan oleh KPU Provinsi / Kabupaten / Kota.
Bawaslu juga menilai dengan adanya pasal tersebut Bawaslu tak memiliki kemandirian untuk menentukan sendiri calon anggota Panwaslu
BACA JUGA: Pengamanan Perairan di Kawasan Nusa Tenggara Lemah
Dan Bawaslu menilai pasal tersebut menyebabkan KPU mempunyai otorisasi untuk mengusulkan calon-calon anggota Panwaslu Provinsi hingga kecamatan sesuai dengan kepentingannya sendiri.Sementara itu ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menyatakan untuk anggota Panwas yang telah dilantik agar tetap menjalankan tugas sebaik-baiknya dan tetap berpedman terhadap UU 22 / 2007 “Kami sebagai penyelenggara pemilu tentu harus menyelenggarakan sebaik-baiknya dan saya perintahkan kepada panwaslu yang kami lantik untuk tetap melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana UU 22/2007selama nggak ada SK yang dibatalkan mereka tetap melaksanakan tugasnya seperti biasanya,” katanya usai persidangan (wdi)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, KPK Periksa Mantan Dirut Bank Century
Redaktur : Tim Redaksi