jpnn.com, SOLO - Pihak Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) menjatuhkan sanksi tegas kepada dua oknum dosen berbuat asusila kepada mahasiswi.
Dosen pertama diberhentikan setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu mahasiswi bimbingannya.
BACA JUGA: Viral Kasus Dosen Mesum saat Bimbingan Skripsi, UMS Lakukan Investigasi
Wakil Rektor IV Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) E.M. Sutrisna mengatakan keputusan pemberhentian itu diambil setelah proses investigasi yang dilakukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dan Komisi Penegak Disiplin UMS.
"Rektor memberikan keputusan sebagaimana SK Nomor 179/IV/2024 dan 180/IV/2024, yakni memberikan sanksi untuk kasus pertama berupa diberhentikan sebagai dosen," kata dia di Solo, Sabtu (20/7).
BACA JUGA: Terlibat Judi Online, Selebgram MJ Ditangkap di Kalibata City
Kasus kedua, UMS juga memberikan sanksi yang sama pada kasus dosen lainnya yang diduga mengajak mahasiswinya berbuat asusila.
Oknum tersebut tidak hanya diberhentikan sebagai dosen, tetapi juga diberikan sanksi pengalihan status.
BACA JUGA: Konon Ini Motif Pelaku Menghabisi Napi Kasus Pembunuhan di Lapas Palembang
"Terkait kasus kedua, dosen yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan struktural, diberhentikan sebagai dosen, dan dialihstatuskan menjadi tenaga administratif selama dua tahun," tutur Sutrisna.
Sebelumnya, kasus pertama dugaan pelecehan tersebut mencuat setelah viral di media sosial beberapa waktu lalu.
Kejadian tersebut pertama kali diunggah pemilik akun Instagram @dpn.ums.
Dalam unggahan itu tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami mahasiswi tersebut.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan itu, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB.
Saat melakukan bimbingan skripsi tersebut, dosen itu meminta korban untuk memeluknya.
Lalu, pada kasus kedua, terjadi yakni percakapan pribadi yang berisi rayuan dari dosen UMS kepada mahasiswi.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam