jpnn.com, SOLO - Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) memastikan investigasi kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen kepada salah satu mahasiswi saat melakukan bimbingan skripsi berjalan secara transparan.
Penegasan itu disampaikan Wakil Rektor IV UMS EM Sutrisna di Solo, Jumat (12/7).
BACA JUGA: BEM FKIP UMS: Mahasiswi Korban Dosen Mesum Juga Alami Pelecehan Verbal
"Kami akan transparan, adil, dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Namun kami tetap cover both side, asas praduga tak bersalah," ujar Sutrisna.
Informasi soal dugaan pelecehan seksual itu belum lama ini diunggah oleh pemilik akun Instagram @dpn.ums.
BACA JUGA: Bebas Ginting Tersangka Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, Perannya Ternyata
Dalam unggahan itu tertulis "Dosen Pembimbing Mesum" disertai dengan kronologi terjadinya dugaan tindak pelecehan yang dialami seorang mahasiswi.
Berdasarkan tulisan dalam unggahan tersebut, pelecehan terjadi di rumah dosen saat melakukan bimbingan skripsi pukul 22-23.00 WIB.
BACA JUGA: Saksi Kunci Kasus Kekerasan Seksual Oknum Dosen di Gorontalo Pingsan
Saat melakukan bimbingan skripsi, dosen mesum itu meminta korban untuk memeluknya.
Mengenai sanksi yang akan diberikan oleh pelaku jika terbukti melakukan pelecehan seksual, pihak kampus masih menunggu surat resmi dari pihak fakultas yang memanggil yang bersangkutan.
"Apa yang ditulis di medsos kemudian yang bersangkutan menerima atau menyangkal itu nanti menunggu ke berita acara dan masuk Komite Disiplin, itu nanti disampaikan," tutur Sutrisna.
Selain itu, saat ini muncul lagi kasus dugaan pelecehan seksual secara verbal oleh dosen kepada mahasiswi dari kampus yang sama.
Pada unggahan di media sosial tersebut berisi percakapan rayuan dari dosen kepada mahasiswi.
Sutrisna memastikan kasus tersebut juga sedang ditangani oleh pihak kampus.
"Saat ini sedang dalam proses investigasi internal. Jika sudah selesai akan disampaikan press release. As soon as possible," katanya.
Dia mengatakan pada prinsipnya kampus akan bersikap tegas dengan memberikan sanksi kepada pihak yang salah dalam kasus asusila itu.
"Prinsipnya yang salah dikenai sanksi, yang benar dilindungi," katanya.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam