Terlibat Judi Online, Selebgram MJ Ditangkap di Kalibata City

Minggu, 21 Juli 2024 – 09:05 WIB
Selebgram MJ (24) diamankan petugas di Mapolsek Tambun, Polres Metro Bekasi, Sabtu. (ANTARA/Pradita Kurniawan Syah).

jpnn.com - Personel Polsek Tambun, Bekasi menangkap seorang selebgram berinisial MJ (24) atas dugaan turut mempromosikan judi online di media sosial.

Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra mengatakan penangkapan MJ bermula dari laporan masyarakat saat petugas melakukan observasi di wilayah setempat.

BACA JUGA: Pria Ini Habiskan Uang Perusahaan buat Main Judi Online

"Adanya laporan warga yang menyebutkan bahwa akun instagram bernama mftjnnh26 mempromosikan situs judi online," kata Agum di Cikarang, Sabtu (20/7).

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga menemukan alamat pemilik akun di wilayah Cipinang Besar Pulo Maja Nomor 6 RT 006/010 Kelurahan Cipinang Muara, Kecamatan Makassar.

BACA JUGA: Anggaran Makan Siang Gratis Dipotong Lagi? Airlangga Berkata Begini

Polisi lantas melakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku tinggal di sebuah unit Apartemen Kalibata City, tower gaharu, Jalan Raya Kalibata, Kelurahan Rawajati, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.

Saat penggerebekan, polisi menangkap pelaku berikut barang bukti berupa satu unit ponsel merek Iphone 13 warna merah muda, satu KTP, dua kartu ATM, dan satu kunci apartemen.

BACA JUGA: Menteri Trenggono Diminta Kooperatif dengan KPK

"Pelaku terbukti sebagai pemilik akun instagram Gemini girls atau mftjnnh26, termasuk seluruh barang bukti yang diamankan petugas," katanya.

Konon pelaku MJ ini sudah mempromosikan situs judi daring sejak 2023 melalui akun di media sosial Instagram dengan ribuan pengikut.

"Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut," ucapnya.

Pelaku dijerat dengan ancaman Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Pidana sesuai pasal tersebut adalah penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," kata Putu Agum.(ant/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler