Berbuat Dosa Bareng Wanita di Kamar, Zainuddin Divonis 6 Tahun Penjara

Sabtu, 24 Juli 2021 – 20:24 WIB
Majelis Hakim saat membacakan vonis terhadap Zainuddin Manalu dan Icha Risa terdakwa kasus narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7). Foto: sumutpos.co

jpnn.com, MEDAN - Zainuddin Manalu, 50, warga Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (23//7).

Majelis Hakim yang diketuai Dominggus Silaban menilai terdakwa yang tertangkap basah mengonsumsi sabu-sabu bersama seorang wanita dalam kamar itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

“Menjatuhkan pidana pidana penjara selama enam tahun, denda satu miliar rupiah, subsidair tiga bulan penjara,” kata Hakim.

Sementara itu, teman wanitanya yakni Icha Risa divonis lebih rendah yakni tiga tahun enam bulan penjara.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi

“Menyatakan terdakwa Icha Risa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika Penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri secara bersama-sama melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Junto (Jo) Pasal 55 ayat (1) huruf a UU RI No35/2009 tentang Narkotika,” kata Hakim.

Usai mendengar vonis hakim, kedua terdakwa sempat memohon agar diringankan hukumannya.

BACA JUGA: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua

“Ini sudah vonis, dikasi waktu tujuh hari buat pikir-pikir,” kata Hakim menutup sidang.

Sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Priono Naibaho menuturkan perkara keduanya bermula pada Rabu (6/1/2021) lalu

Dikatakan jaksa, terdakwa Icha Risa bersama Zainuddin Manalu ditangkap petugas Polrestabes Medan di Jalan Gaperta Gang Amal, Kecamatan Medan Barat, tepatnya di sebuah kamar.

Kemudian petugas kepolisian menemukan serta menyita barang bukti dari rumah Zainuddin Manalu berupa delapan bungkus klip sabu-sabu, satu unit timbangan elektrik, dan mancis kompor.

“Ada juga bong (alat isap sabu-sabu) di dalamnya ada pipet kaca, masih ada sisa pakai narkotika berat bruto 1,50 gram. Ditemukan di bawah wastafel dapur rumah Zainuddin tempat terdakwa berada,” kata Jaksa.

Dikatakannya, Icha mengakui bahwa sisa narkotika yang terdapat pada bong tersebut, adalah narkotika yang diterimanya dari Zainuddin dan telah mereka gunakan bersama.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

“Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna pengusutan lebih lanjut,” pungkas Jaksa.(tdc/man/azw/sumutpos.co)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler