Berbuat Hal Terlarang, Kepala Desa Kembang Kuning Diciduk Polisi

Sabtu, 03 Agustus 2019 – 03:41 WIB
Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani dan anggota saat melakukan penangkapan terhadap Kades Kembang Kuning. Foto: Polres HSU untuk Radar Banjarmasin

jpnn.com, AMUNTAI - Anggota Polsek Amuntai Utara menciduk Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAB, 39, karena ketahuan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.

Dari tangan HAB, polisi mengamankan barang bukti 0,15 gram sabu-sabu plus kelengkapan alat hisap.

BACA JUGA: Andi Rizal Bakri Meninggal Dunia, Semoga Diampuni Dosa - dosanya

Kapolsek Amuntai Utara Ipda Rahmad Ramadhani membenarkan adanya penangkapan seorang kepala desa. Saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus.

BACA JUGA: Tiga Prajurit Penangkap Prada DP Pemutilasi Sang Pacar Dapat Penghargaan dari Pangdam

BACA JUGA: Jefri Nichol: Saya Sudah Mengikhlaskan Itu Semua

"Kepala Desa Kembang Kuning berinisial HAP benar ditangkap karena kasus narkoba. Pelaku masih dimintai keterangan untuk pengembangan kasus,” ungkap Rahmat.

Terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, pelaku berserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Amuntai Utara guna proses lebih lanjut.

BACA JUGA: Terjerat Kasus Narkoba, Nunung Minta Maaf pada Sule dan Andre Taulany

“Pelaku saat sudah ini mendekam dibalik jeruji besi,” terangnya.(mar/ema)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluarga di Solo Shock, Berharap Nunung Direhabilitasi


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler