jpnn.com, BANDAR LAMPUNG - Dua terdakwa kasus korupsi rehab SMPN 10 Metro bernama Supardi, 54, selaku mantan kepala sekolah dan Abdul Masit, 48, selaku guru divonis satu tahun delapan bulan.
Kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Rambo Tumbang Diterjang Peluru, 4 Rekannya Buron, Kasat: Menyerahkan Diri atau Ditindak Tegas
“Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun delapan bulan dan denda sebesar lima puluh juta rupiah dengan subsider dua bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Efiyanto, di PN Tipikor Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (17/11).
Selain divonis penjara, kedua terdakwa pun dijatuhi pidana tambahan. Yakni pidana membayar uang pengganti sebesar Rp 223 juta.
BACA JUGA: Jhon Riduan Tak Diberi Ampun, Kedua Kakinya Ditembak, Kini Terduduk di Kursi Roda
“Apabila satu bulan setelah inkrah harta bendanya disita, apabila tidak cukup diganti dengan pidana empat bulan,” katanya.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara. Terhadap vonis tersebut JPU memilih pikir-pikir.
Didalam dakwaan JPU terungkap, awalnya SMPN 10 mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat senilai Rp 450 juta. Namun dalam pelaksanaannya, biaya yang digunakan hanya Rp 226,5 juta.
Sehingga, terdapat kerugian negara sebesar Rp 223,4 juta. Uang tersebut dipakai kedua pelaku baik untuk keperluan pribadi atau kegiatan lainnya. Dalam rehabilitasi sekolah tersebut, Supardi sebagai penanggung jawab, dan Abdul Basit selaku bendahara.
“Akibat perbuatan terdakwa dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehabilitasi SMPN 10 Metro Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dengan jumlah kerugian keuangan negara yang telah dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Lampung sebesar Rp 223 juta,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Metro M. Riska Saputera.
Selanjutnya, uang pembangunan tersebut mengalir ke beberapa orang. Di antaranya, uang sisa dari anggaran rehabilitasi dibagikan ke beberapa pihak oleh Supardi.
Namun, ada pengembalian kerugian negara oleh terdakwa, dan saksi yakni Andiani Eka Rp 2,5 juta, Gatot Siswanto Rp 10 juta, dan Suparminto Rp 17 Juta.
“Sehubungan dengan terjadinya kerugian keuangan negara tersebut, terdapat upaya dari beberapa pihak untuk melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar tujuh belas juta,” ungkapnya. (ang/wdi/radarlampung)
Redaktur & Reporter : Budi