Berbuat Terlarang, 2 Pemuda Dihajar Massa, Lalu Ditangkap Polisi

Minggu, 03 Oktober 2021 – 16:52 WIB
Dua pemuda berinisial MR (22) dan NS (21), pelaku kasus pencurian sepeda motor, saat di Mapolseo Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Foto: Humas Polres Metro Bekasi

jpnn.com, BEKASI - Polisi mengamankan dua pemuda berinisial MR (22) dan NS (21) di Kampung Ceger, Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Keduanya nyaris babak belur dihajar massa usai tertangkap basah mencuri sepeda motor pada Selasa (21/9) lalu.

BACA JUGA: Firman dan Wawan Luka Parah Akibat Ulah Usman Effendi, Jangan Ditiru

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Seno mengatakan bahwa kejadian bermula saat korban hendak memasukkan motor ke rumah.

Saat ke halaman, korban melihat kendaraannya sedang dibawa pelaku yang berjumlah 5 orang.

BACA JUGA: Indonesia Gagal di Piala Sudirman, PBSI Langsung Alihkan Fokus

Korban langsung berteriak maling dan mencoba mengejar pelaku, namun gagal.

Akan tetapi, warga setempat ternyata bisa menangkap pelaku.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Terima Rp 1,8 Miliar dalam Sehari, Wow!

Warga berhasil menangkap 2 pelaku namun 3 lainnya berinisial FD (23), RN (21), dan IB (21) masih buron.

"Modus operandinya adalah para tersangka berkeliling untuk mencari sepeda motor milik orang lain yang diparkirkan dan dalam kedaan tidak terkunci stang," kata AKP Tri Seno dalam keterangan tertulis.

Kedua pelaku telah dibawa ke Mapolsek Cikarang Barat guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian langsung menyelidiki dan memburu pelaku lainnya.

"Kami juga masih mengejar tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini," imbuh AKP Tri Seno.

Atas perbuatannya, MR dan NS dijerat Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (cr1/jpnn)


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler