Berbuat Terlarang di Indekos, Biduan Dangdut Tak Berkutik saat Diciduk Polisi

Kamis, 02 Juli 2020 – 20:03 WIB
Ilustrasi biduan dangdut diciduk polisi. Foto: Pixabay

jpnn.com, KUDUS - Seorang biduan dangdut lokal bernama Ayu Vaganza diciduk polisi karena terbukti berbuat terlarang di indekos, yakni mengonsumsi inex.

Menurut Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma di Kudus, Jateng, biduan yang memiliki nama asli Andita Ayu Nilasari ditangkap di rumah kosnya di Desa Dersalam, Kecamatan Bae, bersama barang bukti satu bungkus inex.

BACA JUGA: Andrea Decker, Biduan Dangdut yang Juga Peneliti

Pengungkapan kasus tersebut, berawal dari laporan masyarakat adanya seseorang yang sering membeli inex.

Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang merupakan warga Semarang pada 30 Juni 2020 bersama barang bukti berupa lima butir inex, sedangkan teman pelaku yang bernama Wahyu Riyanto warga Jepara ditangkap pada 1 Juli 2020.

BACA JUGA: Netizen Sebut Rekayasa, Via Vallen: Buat yang Suuzan...

Kasus tersebut, katanya, masih dikembangkan untuk mengungkap apakah keduanya sekadar pemakai atau pengedar.

Kasat Narkoba Iptu Cipto menambahkan, tersangka ditangkap usai membeli barang haram tersebut di Semarang.

BACA JUGA: Clarissa Silva Tinggalkan Sinetron Demi Jadi Biduan Dangdut

Sementara itu, Ayu Vaganza mengaku baru pertama kali mengonsumsi inex setelah lama berhenti mengonsumsi barang haram tersebut.

"Karena tidak ada pekerjaan selama pandemi COVID-19, saya mencoba mengonsumsi inex," ujarnya.

Kondisi berbeda, kata dia, ketika masih sering manggung justru tidak memakai barang haram tersebut, tetapi karena adanya pandemi COVID-19 selama beberapa bulan tidak ada pekerjaan dan tergiur untuk menggunakannya lagi.

Untuk mendapatkan satu butir inex tersebut, dirinya harus merogoh kocek sebesar Rp 300 ribu.

Atas tindakan pelaku yang tertangkap mengonsumsi inex tersebut, akan dijerat dengan pasal 112 ayat Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman empat tahun penjara. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler