Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV

Kamis, 28 Mei 2020 – 23:18 WIB
Petugas menggiring tersangka serta melihatkan barang bukti kasus pencurian kotak amal di Padang, Kamis (28/5). Foto: ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Seorang pria bernama M Wahyudi, 35, yang terekam CCTV berbuat terlarang di masjid tak berkutik saat polisi datang menjemputnya di rumah.

Ia ditangkap karena melakukan pencurian kotak amal dari beberapa masjid di daerah itu

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang

"Penangkapan dilakukan pada Jumat (22/5), dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Sektor Lubeg AKP Andi P Lorena dalam keterangan pers di Padang Kamis.

Diketahui pelaku tersebut telah menyatroni sedikitnya enam masjid, yakni satu masjid di wilayah hukum Lubuk Begalung, satu Kuranji, dan empat di Nanggalo.

BACA JUGA: Dua Sepeda Motor Remuk Begini Usai Kecelakaan, Lihat Fotonya

"Kasus ini masih terus kami kembangkan untuk mencari kemungkinan apakah ada Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain," katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan pidana melanggar pasal 363 KUHP.

BACA JUGA: Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan

Penangkapan tersangka dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Banda Gadang, Nanggalo, dengan dasar laporan polisi bernomor LP / 104-B / V / 2020 / Sektor Lubeg pada Selasa tanggal 19 Mei 2020.

Tersangka diketahui telah mencuri uang di kotal amal Masjid Baitul Arafah, Banuaran, Lubuk Begalung dan mengambil uang sebesar Rp6,2 juta.

Modus operasinya diawali dengan melihat situasi masjid, setelah dipastikan sepi lalu masuk dan mencongkel kotak amal menggunakan linggis.

Namun aksi tersangka itu terekam oleh kamera pengintai (CCTV), sehingga ia akhirnya diringkus oleh tim Opsnal Polsek Lubuk Begalung.

Pelaku sempat mengeluarkan korek api berbentuk pistol ketika hendak ditangkap, sehingga polisi melumpuhkan kakinya dengan timah panas.

Diketahui korek api berbentuk pistol itu juga digunakan oleh pelaku ketika menjalankan aksinya mencuri kotak amal.

M Wahyudi beralasan uang hasil perbuatannya tersebut digunakan untuk membayar hutan dan kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA: Dua Pria Saling Bacok di Tepi Jalan, Keduanya Sama-sama Tewas Mengenaskan

Pada bagian lain, tersangka diketahui juga merupakan residivis kasus pencurian, dan narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler