Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan

Kamis, 28 Mei 2020 – 02:22 WIB
Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi saat merilis penangkapan kasus pembunuhan berencana di Kendari, Rabu (27/5/2020). Foto: ANTARA/HO-Humas Polres Kendari

jpnn.com, KENDARI - Seorang pemuda berinisial BH terduga pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan korban berinisial S alias Gondrong akhirnya ditangkap polisi.

Kasat Reskrim Polres Kendari, AKP Muhammad Sofwan Rosyidi mengungkapkan kasus pembunuhan berencana itu terjadi di BTN Latjinta 2, Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Rabu (27/5) pada pukul 00.30 WITA.

BACA JUGA: Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung

Sofwan menjelaskan melalui keterangan resminya yang diterima di Kendari, Rabu malam, kejadian nahas itu bermula saat tersangka berpesta minuman keras bersama teman-temannya.

Seketika tersangka teringat dengan korban bahwa tersangka sakit hati terhadap korban.

BACA JUGA: Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Setelah itu, tersangka pergi mengambil sebilah parang di rumahnya, dan tersangka juga sering membawa sebilah badik.

"Dia (tersangka) pergi ke rumah mengambil parang kemudian dia asah terlebih dahulu baru dia menelepon perempuan berinisial MR untuk memastikan bahwa korban ada di rumah atau tidak," ungkap Sofwan.

BACA JUGA: Tok, Dua Terdakwa Pembunuhan Sadis Ini Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah tersangka memastikan korban ada di rumah, tersangka pun langsung menuju ke TKP dengan mengetuk pintu secara baik-baik dan pada saat itu korban yang membuka pintu.

Saat korban membuka pintu, tangan kanan sudah memegang parang, sementara tangan kiri memegang badik.

"Akhirnya dia menebas secara membabi buta ke bagian tangan, perut, leher dan sebagainya. Karena korban masih berdiri, akhirnya tersangka menusuk korban dengan badik," ucapnya.

Sofwan mengatakan, setelah mendapat laporan kejadian itu, pihaknya bergerak cepat untuk menangkap tersangka.

“Tim berhasil mengamankan tersangka. Kami tunggu di rumah orang tuanya dan tersangka ditangkap tanpa ada perlawanan," tuturnya.

Setelah tersangka berhasil ditangkap, pihak kepolisian melakukan pengembangan. Dari pengakuan tersangka barang bukti disimpan di semak-semak di sekitar TKP.

Sementara untuk motif tersangka tega melakukan pembunuhan karena sakit hati terhadap korban karena masalah pribadi.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tusuk pada bagian perut, luka robek di bagian perut, dada, siku, lengan, pergelangan tangan kanan, paha, lutut kaki, dan bawa lutut kaki, sehingga korban meninggal dunia.

BACA JUGA: 1 Pria dan 2 Wanita Tertangkap Basah Melakukan Perbuatan Terlarang, nih Fotonya

"Untuk pasal yang kami sangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 pembunuhan berencana subsider pembunuhan. Ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup, atau 15 tahun penjara," ujar Sofwan.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler