Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang

Kamis, 28 Mei 2020 – 22:30 WIB
Seorang pengusaha batu bara berinisial S (52) asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, ditangkap polisi di kediamannya karena melakukan permainan judi togel online, Rabu (27/5). Foto: antara

jpnn.com, DOMPU - Seorang pengusaha batu bara berinisial S, 52, tak berkutik saat digerebek polisi tengah berbuat terlarang di rumahnya, Rabu (27/5).

Warga Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, NTB, itu ditangkap karena melakukan permainan judi togel online.

BACA JUGA: Pintu Depan Rumah Digedor, Begitu Dibuka, Gondrong Langsung Dihujani Bacokan

Dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti uang ratusan ribu rupiah, dunia telepon selular yang digunakan untuk judi togel online, dan 13 lembar slip bukti transfer.

PS Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah mengatakan, pelaku menjadi bandar dan menjual togel ke masyarakat dan menerima pembelian melalui transfer rekening.

BACA JUGA: Dua Pria dan Satu Wanita Digerebek Tengah Berbuat Terlarang di Sebuah Warung

"Pelaku merekap nomor-nomor togel yang dibeli oleh warga dan memasukan nomor togel tersebut ke akun judi online miliknya," jelas Hujaifah.

Pelaku menerima keuntungan dan persentase pada setiap nomor togel yang dibeli di akun onlinenya tersebut. Kemudian ia mengumumkan pemenang dari togel online sekitar pukul 12.00 WITA.

BACA JUGA: Kronologi 2 Pria Saling Bacok yang Sama-sama Tewas Mengenaskan

Mendapat informasi terkait judi online ini, Anggota Resmob Res Dompu bersama anggota Intel Mob Kompi C Pelopor langsung bergerak mendatangi rumah pelaku dan mendapati pelaku sedang merekap nomor dan bermain judi togel online.

Pelaku bersama barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Dompu guna untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA: Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Pelaku melanggar Pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler