AKBP M Berbuat Terlarang, Kariernya sebagai Polisi Terancam Tamat

Senin, 07 Maret 2022 – 21:18 WIB
Salah satu perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M terancam dipecat dari institusi Polri setelah resmi menjadi tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur. Foto ilustrasi: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu perwira Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) AKBP M terancam dipecat dari institusi Polri setelah resmi menyandang status tersangka dalam kasus pemerkosaan anak di bawah umur.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana mengatakan saat ini AKBP M ditahan di Bidang Propam Polda Sulsel.

BACA JUGA: Tak Ada Ampun, Pembegal IRT Ini Dilumpuhkan Polisi, Kedua Kakinya Kini Dibalut Perban, Rasain

Penahanan dilakukan setelah dia ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel.

“Sudah ditahan sesuai dengan surat perintah penahanan,” kata Komang kepada wartawan, Senin (7/3).

BACA JUGA: Sejumlah Pejabat Polres Ogan Ilir Dimutasi, Termasuk AKP Shisca Agustina, Ada Apa?

Terkait ancaman sanksi berupa pemecatan atau PTDH, Komang menyebut hal itu tergantung proses sidang kode etik.

"Tentu PDTH jika melanggar kode etik Polri, tetapi kami dahulukan kasus pidananya. Nanti kalau ada vonis baru itu dilakukan," kata dia.

BACA JUGA: Gadis Asal Cirebon yang Hilang Ditemukan di Banyuasin, Tak Disangka, Ternyata

Namun, Komang belum mau menyebut kapan sidang kode etik terhadap AKBP M digelar.

“Tunggu selesai proses penyidikan dahulu, baru ke kejaksaan dan persidangan,” kata Komang.

Dalam kasus ini, selain terancam pemecatan dari Korps Bhayangkara, AKBP M juga bisa dipenjara selama 15 tahun.

BACA JUGA: Kemeriahan Acara Pernikahan di Balai Desa Tiba-Tiba Mencekam, Tamu Tewas Ditusuk OTK

Sebab, dia dianggap melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(cuy/jpnn)


Redaktur : Budi
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler