Berbuat Terlarang, Oknum Pejabat Bersama Lima Rekannya Ditangkap Polisi, Bikin Malu Institusi

Selasa, 01 Maret 2022 – 08:35 WIB
Ilustrasi oknum pejabat di Kabupaten Sinjai ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, MAKASSAR - Seorang oknum pejabat pemerintahan di Kabupaten Sinjai ditangkap polisi karena diduga memiliki dan mengonsumsi narkoba.

Oknum pejabat pemerintahan yang ditangkap bersebut berinisial MIA, 28, dengan jabatan Kepala Seksi Penanaman Modal Daerah (PMD) Kabupaten Sinjai.

BACA JUGA: Sebelum Kuras Harta Pak Haji Iskandar, Perampok Sampaikan Kalimat Begini, Tak Disangka

"Yang diamankan enam orang, satu di antaranya ada pejabat pemerintahan setingkat kepala seksi," ujar Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Komang Suartana melalui keterangannya di Makassar, Senin (28/2).

Ia menyatakan enam orang pelaku berinisial MIA, MH (43), FA (31), MF (24), AMY (32), dan DF (28) langsung ditangkap Tim Opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sulsel.

BACA JUGA: Pakai Modus Lama, Oknum Dosen Cabuli Siswi SMP, Berkali-kali

Keenam pelaku ini diduga menggunakan barang haram tersebut, tetapi penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus itu untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dengan jaringan ataupun rantai pasok narkoba.

"Kalau mengenai rantai pasoknya atau jaringannya itu dalam pengembangan anggota. Para pelaku ini sedang didalami karena barang buktinya sudah dikirim ke Puslabfor untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 29 paket kecil berisi kristal bening diduga sabu-sabu, satu set alat isap (bong), dan sembilan unit telepon genggam (HP).

BACA JUGA: Briptu Rehend Diseret Debt Collector, Kombes Supriadi Ungkap Pesan Tegas Kapolda, Siap-Siap Saja

Ia menyatakan para pelaku akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler